Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kua Buay Bahuga Fasilitasi Konsultasi Wali Nikah

Senin, 29 September 2025 Humas Way Kanan
Kua Buay Bahuga Fasilitasi Konsultasi Wali Nikah
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buay Bahuga terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal urusan pernikahan. Pada Senin (29/09), KUA Buay Bahuga menerima konsultasi pernikahan atas nama Azzahra Ramanda Putri, warga Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga.

Konsultasi tersebut membahas mengenai wali nikah, mulai dari kedudukan wali, syarat sah wali dalam akad nikah, urutan wali nasab yang berhak menikahkan, hingga prosedur administrasi yang harus dipenuhi sebelum pernikahan berlangsung. Hal ini penting agar masyarakat memahami ketentuan syariat Islam sekaligus aturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyuluh Agama Islam KUA Buay Bahuga, Sriwatin Hidayati, menyampaikan bahwa layanan konsultasi merupakan bagian dari tugas KUA dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan pernikahan kepada masyarakat. “Kami berusaha agar setiap pernikahan dapat terlaksana sesuai tuntunan syariat dan hukum negara, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Ia juga menekankan pentingnya kesiapan calon pengantin tidak hanya dalam aspek administrasi, tetapi juga pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Oleh karena itu, konsultasi seperti ini dianggap sangat penting agar masyarakat lebih matang dalam menjalani kehidupan berkeluarga.

Dengan adanya layanan konsultasi wali nikah ini, diharapkan masyarakat, termasuk keluarga besar Azzahra Ramanda Putri, dapat memperoleh pemahaman yang benar sehingga proses pernikahan dapat berjalan lancar, sah menurut agama, dan diakui oleh negara. (Taufik/Afril/Fitria)

Editor : Fadilah