Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buay Bahuga terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal urusan pernikahan. Pada Senin (29/09), KUA Buay Bahuga menerima konsultasi pernikahan atas nama Azzahra Ramanda Putri, warga Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga.
Konsultasi tersebut membahas
mengenai wali nikah, mulai dari kedudukan wali, syarat sah wali dalam akad
nikah, urutan wali nasab yang berhak menikahkan, hingga prosedur administrasi
yang harus dipenuhi sebelum pernikahan berlangsung. Hal ini penting agar
masyarakat memahami ketentuan syariat Islam sekaligus aturan perundang-undangan
yang berlaku.
Penyuluh Agama Islam KUA Buay
Bahuga, Sriwatin Hidayati, menyampaikan bahwa layanan konsultasi merupakan
bagian dari tugas KUA dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan pernikahan
kepada masyarakat. “Kami berusaha agar setiap pernikahan dapat terlaksana sesuai
tuntunan syariat dan hukum negara, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di
kemudian hari,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Ia
juga menekankan pentingnya kesiapan calon pengantin tidak hanya dalam aspek
administrasi, tetapi juga pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam rumah
tangga. Oleh karena itu, konsultasi seperti ini dianggap sangat penting agar
masyarakat lebih matang dalam menjalani kehidupan berkeluarga.
Dengan adanya layanan konsultasi wali nikah ini, diharapkan masyarakat, termasuk keluarga besar Azzahra Ramanda Putri, dapat memperoleh pemahaman yang benar sehingga proses pernikahan dapat berjalan lancar, sah menurut agama, dan diakui oleh negara. (Taufik/Afril/Fitria)