Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Buay Bahuga menggelar kegiatan pemeriksaan berkas dan pemeriksaan wali nikah bagi calon pengantin di Aula KUA Buay Bahuga, Rabu (24/09). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh calon pengantin, wali nikah, serta keluarga masing-masing.
Penghulu KUA Buay Bahuga, Agus
Suwartoyo, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan prosedur wajib dalam
rangka pencatatan pernikahan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan
kelengkapan dokumen, keabsahan wali, serta kesiapan pasangan calon pengantin sebelum
memasuki prosesi akad nikah.
"Proses ini tidak hanya
administratif. Kami pastikan wali nikah yang hadir sah secara hukum Islam agar
tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," ujar Agus Suwartoyo di sela
kegiatan.
Adapun dokumen yang diperiksa
meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat pengantar RT/RW, surat rekomendasi
nikah dari daerah asal (jika diperlukan), serta pas foto terbaru. Selain itu,
wali nikah harus hadir langsung untuk diverifikasi identitas dan hubungan
kekerabatannya oleh pihak KUA.
Salah satu calon pengantin, Emi
Usmawatk (20), mengaku lega setelah dinyatakan lolos verifikasi. “Awalnya
sempat gugup, tapi setelah dijelaskan prosedurnya, ternyata cukup sederhana.
Kami jadi lebih siap menghadapi hari akad,” ungkapnya.
Pemeriksaan ini merupakan kegiatan rutin KUA Buay Bahuga yang bertujuan memastikan pernikahan dilangsungkan secara sah, tertib, dan sesuai dengan syariat Islam. Pihak KUA berharap melalui tahapan ini, pernikahan calon pengantin dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif maupun hukum. (Taufik/Afril/Fitria)