Search

KUA Buay Bahuga Laksanakan Pemeriksaan Berkas dan Wali Nikah Calon Pengantin

kua-buay-bahuga-laksanakan-pemeriksaan-berkas-dan-wali-nikah-calon-pengantin
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buay Bahuga melaksanakan kegiatan pemeriksaan berkas dan penetapan wali nikah bagi calon pengantin sebagai bagian dari pelayanan pendaftaran kehendak nikah, Senin (15/12/2025). Kegiatan ini bertujuan memastikan akurasi data serta menjamin keabsahan perkawinan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh oleh penghulu KUA Buay Bahuga. Tahapan ini meliputi verifikasi identitas calon pengantin, surat pengantar nikah dari desa, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya yang menjadi persyaratan administratif pernikahan.

Selain kelengkapan administrasi, KUA Buay Bahuga juga melakukan verifikasi wali nikah secara cermat. Proses ini penting untuk memastikan terpenuhinya rukun dan syarat sah pernikahan, sehingga akad nikah dapat dilaksanakan tanpa hambatan hukum maupun syariat.

Penghulu KUA Buay Bahuga, Agus Suwartoyo, menegaskan bahwa pemeriksaan berkas dan wali nikah merupakan bagian krusial dalam menjaga kesakralan akad nikah. Menurutnya, proses ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi ikhtiar untuk memastikan pernikahan sah secara agama dan tercatat secara negara.

Ia juga mengimbau kepada para calon pengantin agar mempersiapkan seluruh persyaratan sejak dini serta bersikap terbuka dan jujur dalam menyampaikan data. Dengan persiapan yang baik, pelayanan pendaftaran nikah dapat berjalan lancar dan terhindar dari kendala teknis.

Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Buay Bahuga menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang profesional, tertib administrasi, dan berorientasi pada kepastian hukum. Diharapkan, seluruh proses pernikahan yang dilaksanakan dapat menjadi awal terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. (Taufik/Afril/Fitria)

Editor: Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil