Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

KUA Buay Bahuga Perketat Pemeriksaan Berkas dan Validasi Wali Nikah Demi Tertib Administrasi

Senin, 01 Desember 2025 Humas Way Kanan
KUA Buay Bahuga Perketat Pemeriksaan Berkas dan Validasi Wali Nikah Demi Tertib Administrasi
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Buay Bahuga kembali melaksanakan pemeriksaan berkas dan validasi wali nikah bagi calon pengantin (catin) sebagai langkah memastikan ketertiban administrasi serta keabsahan pernikahan sesuai regulasi. Kegiatan ini berlangsung di ruang pelayanan KUA Buay Bahuga pada Senin (01/12/2025).

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mencakup verifikasi dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, surat rekomendasi nikah, dan kelengkapan administrasi lainnya. Selain itu, petugas juga meneliti legalitas wali nikah guna memastikan proses pernikahan berjalan sesuai syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mencegah kesalahan data serta menjamin hak-hak catin terpenuhi.

Kepala KUA Buay Bahuga, Hendera, menegaskan bahwa pemeriksaan berkas dan wali nikah merupakan tahapan krusial sebelum pelaksanaan akad. “Kami ingin memastikan setiap pasangan mendapatkan pelayanan terbaik. Validasi berkas dan wali adalah kunci agar akad nikah berjalan sah secara agama maupun negara,” ujarnya.

Penghulu yang bertugas, Agus Suwartoyo, menambahkan bahwa pemeriksaan ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi catin. Menurutnya, masih banyak calon pengantin yang belum memahami detail administrasi pernikahan. “Dengan pemeriksaan ini, kami mendampingi agar semua berjalan lancar tanpa kendala,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, KUA Buay KUA Buay Bahuga Perketat Pemeriksaan Berkas dan Validasi Wali Nikah Demi Tertib AdministrasiBahuga berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mempersiapkan dokumen dengan benar dan memastikan wali nikah memenuhi syarat syariat. Dengan demikian, pernikahan dapat berlangsung sah, tertib, dan membawa keberkahan bagi pasangan yang akan memulai kehidupan rumah tangga.

 (Taufik/Afril/Fitria)

Editor: Fadilah