Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buay Bahuga kembali melaksanakan kegiatan pemeriksaan dokumen dan status wali nikah bagi calon pengantin sebagai langkah preventif memastikan keabsahan dan kelancaran pelaksanaan akad nikah di wilayah setempat. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (24/11/2025) sebagai bagian dari pelayanan administrasi agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
Dalam proses pemeriksaan tersebut,
Penghulu KUA Buay Bahuga, Agus Suwartoyo, melakukan verifikasi menyeluruh
terhadap dokumen-dokumen penting. Dokumen yang diperiksa antara lain KTP, Kartu
Keluarga, akta kelahiran, surat rekomendasi nikah, serta status wali nikah yang
harus sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan. Tahapan ini
dilakukan dengan teliti untuk menjamin setiap akad nikah berjalan sesuai
ketentuan yang berlaku.
Agus Suwartoyo menegaskan bahwa
pemeriksaan dokumen dan wali merupakan bagian penting dalam pelayanan KUA.
“Pemeriksaan wali nikah adalah tahap yang sangat penting. Kami ingin memastikan
bahwa akad yang dilaksanakan benar-benar sah baik secara agama maupun hukum
negara,” ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan, KUA
juga memberikan pembinaan kepada calon pengantin terkait hak dan kewajiban
dalam pernikahan. Edukasi ini mencakup penjelasan mengenai pentingnya tertib
administrasi guna mempermudah proses pelayanan pencatatan sipil di masa
mendatang. Para calon pengantin tampak mengikuti tahapan ini dengan antusias
dan telah menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan.
Melalui kegiatan ini, KUA Buay Bahuga berharap seluruh prosesi pernikahan yang dilaksanakan dapat memenuhi syarat keabsahan sempurna, baik secara administratif maupun hukum agama. Upaya ini menjadi komitmen KUA dalam menghadirkan pelayanan terbaik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Taufik/Afril/Fitria)
Editor: Fadilah
