Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Buay Bahuga memperketat pemeriksaan dokumen persyaratan nikah bagi calon pengantin sebelum pelaksanaan akad nikah. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh berkas sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penghulu KUA Buay Bahuga, Agus
Suwartoyo, menegaskan bahwa pemeriksaan dokumen merupakan prosedur wajib demi
menjamin kepastian hukum pernikahan. Menurutnya, kelengkapan administrasi
menjadi fondasi sahnya pernikahan secara agama dan negara. “Setiap calon
pengantin wajib menyerahkan surat pengantar dari desa/kelurahan, fotokopi KTP,
KK, akta kelahiran, serta dokumen wali nikah. Semua harus melalui proses
verifikasi,” tegas Agus.
Selain itu, KUA juga memeriksa
keabsahan wali nikah dan status hukum calon pengantin, apakah masih lajang,
duda, atau janda. Verifikasi ini dilakukan untuk mencegah terjadinya
pelanggaran hukum serta memastikan keabsahan akad nikah.
Untuk meningkatkan kualitas layanan,
KUA Buay Bahuga turut memberikan bimbingan pranikah bagi pasangan yang telah
memenuhi syarat administrasi. Bimbingan ini bertujuan membekali calon pengantin
dengan kesiapan mental, spiritual, dan pemahaman tentang kehidupan berumah
tangga.
Agus juga mengimbau masyarakat agar
tidak menunda pengurusan dokumen nikah. Persiapan lebih awal akan memperlancar
proses pemeriksaan dan menghindari penundaan jadwal akad. “Kami harap
masyarakat lebih proaktif agar seluruh proses berjalan sesuai jadwal dan
ketentuan yang ada,” ujarnya.
Dengan sistem pemeriksaan yang ketat dan pelayanan bimbingan yang intensif, KUA Buay Bahuga memastikan pernikahan yang tercatat tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang diakui negara. (Taufik/Afril/Fitria)
