Search

KUA Buay Bahuga Perketat Pemeriksaan Dokumen Nikah Sebelum Akad

kua-buay-bahuga-perketat-pemeriksaan-dokumen-nikah-sebelum-akad
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Buay Bahuga memperketat pemeriksaan dokumen persyaratan nikah bagi calon pengantin sebelum pelaksanaan akad nikah. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh berkas sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penghulu KUA Buay Bahuga, Agus Suwartoyo, menegaskan bahwa pemeriksaan dokumen merupakan prosedur wajib demi menjamin kepastian hukum pernikahan. Menurutnya, kelengkapan administrasi menjadi fondasi sahnya pernikahan secara agama dan negara. “Setiap calon pengantin wajib menyerahkan surat pengantar dari desa/kelurahan, fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, serta dokumen wali nikah. Semua harus melalui proses verifikasi,” tegas Agus.

Selain itu, KUA juga memeriksa keabsahan wali nikah dan status hukum calon pengantin, apakah masih lajang, duda, atau janda. Verifikasi ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum serta memastikan keabsahan akad nikah.

Untuk meningkatkan kualitas layanan, KUA Buay Bahuga turut memberikan bimbingan pranikah bagi pasangan yang telah memenuhi syarat administrasi. Bimbingan ini bertujuan membekali calon pengantin dengan kesiapan mental, spiritual, dan pemahaman tentang kehidupan berumah tangga.

Agus juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengurusan dokumen nikah. Persiapan lebih awal akan memperlancar proses pemeriksaan dan menghindari penundaan jadwal akad. “Kami harap masyarakat lebih proaktif agar seluruh proses berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Dengan sistem pemeriksaan yang ketat dan pelayanan bimbingan yang intensif, KUA Buay Bahuga memastikan pernikahan yang tercatat tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang diakui negara. (Taufik/Afril/Fitria)

Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil