Search

KUA Bumi Agung Gelar Bimwin Pra Nikah untuk Enam Pasang Catin

kua-bumi-agung-gelar-bimwin-pra-nikah-untuk-enam-pasang-catin
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Bumi Agung (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Bumi Agung kembali menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) atau Suscatin (Kursus Calon Pengantin) bagi enam pasang calon pengantin (catin) dari tiga kampung di wilayahnya. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 5 Agustus 2025, dan dibuka langsung oleh Kepala KUA Bumi Agung, H. Wastam.

Program Bimwin ini merupakan inisiatif Kementerian Agama RI yang bertujuan memberikan pembekalan menyeluruh bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Pembekalan tidak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga menyentuh sisi mental, sosial, dan finansial sebagai bekal membentuk rumah tangga yang kokoh.

Dalam sambutannya, H. Wastam menegaskan pentingnya kesiapan calon pengantin secara menyeluruh sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. “Bimbingan ini diharapkan mampu mengurangi angka perceraian dan menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah,” ujarnya.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan Bimwin kali ini meliputi berbagai aspek penting dalam kehidupan berkeluarga. Di antaranya, materi tentang kesehatan reproduksi dan pencegahan stunting oleh Penyuluh KB Putri Mulyaningsih, serta pembahasan mengenai keluarga sakinah dan penyelesaian konflik yang disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam, Syahidul Umam.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman tentang aspek hukum pernikahan melalui penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam, M. Aliyudin. Materi terakhir adalah pengenalan program Wakaf Tunai Catin (WTC) yang dibawakan oleh staf KUA Bumi Agung dan Nurshoimah.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh M. Aliyudin. Ia berharap agar prosesi ijab kabul para catin dapat berjalan lancar tanpa hambatan, serta para peserta mampu membentuk keluarga yang harmonis dan berkualitas. (Aliyudin/Afril/Asep)

Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil