Way Kanan, KUA Bumi Agung (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bumi Agung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan pendaftaran nikah. Setiap pasangan calon pengantin yang datang diarahkan untuk melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Senin (29/12).
Kepala KUA Kecamatan Bumi Agung, Wastam,
menegaskan bahwa pendaftaran nikah merupakan tahapan penting yang wajib dilalui
sebelum pelaksanaan akad nikah. Menurutnya, proses tersebut tidak sekadar
bersifat formalitas, melainkan bagian dari tertib administrasi yang menjamin
keabsahan pernikahan secara agama maupun negara.
Proses pendaftaran nikah di KUA Bumi Agung
dilaksanakan secara tertib dan terstruktur. Petugas pelayanan memberikan
pendampingan kepada calon pengantin, mulai dari pemeriksaan kelengkapan berkas
persyaratan, konsultasi terkait wali dan saksi, hingga penentuan jadwal
pelaksanaan akad nikah.
Selain itu, calon pengantin juga diarahkan
untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bekal awal dalam
membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Bimwin menjadi
bagian penting dalam pembinaan pranikah yang dilaksanakan oleh KUA.
Langkah tersebut sejalan dengan fungsi KUA
sebagai garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan keagamaan
kepada masyarakat. Melalui pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan, KUA
Bumi Agung berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya
mencatatkan pernikahan secara resmi.
Wastam menambahkan bahwa pernikahan yang
tercatat memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri serta
perlindungan hukum bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Pelayanan pendaftaran nikah yang berjalan lancar di KUA Bumi Agung menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Aliyudin/Afril/Asep)
Editor: Fadilah
