Search

KUA Bumi Agung Optimalkan Pelayanan Pendaftaran Nikah untuk Jamin Kepastian Hukum

kua-bumi-agung-optimalkan-pelayanan-pendaftaran-nikah-untuk-jamin-kepastian-hukum
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Bumi Agung (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bumi Agung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan pendaftaran nikah. Setiap pasangan calon pengantin yang datang diarahkan untuk melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Senin (29/12).

Kepala KUA Kecamatan Bumi Agung, Wastam, menegaskan bahwa pendaftaran nikah merupakan tahapan penting yang wajib dilalui sebelum pelaksanaan akad nikah. Menurutnya, proses tersebut tidak sekadar bersifat formalitas, melainkan bagian dari tertib administrasi yang menjamin keabsahan pernikahan secara agama maupun negara.

Proses pendaftaran nikah di KUA Bumi Agung dilaksanakan secara tertib dan terstruktur. Petugas pelayanan memberikan pendampingan kepada calon pengantin, mulai dari pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan, konsultasi terkait wali dan saksi, hingga penentuan jadwal pelaksanaan akad nikah.

Selain itu, calon pengantin juga diarahkan untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bekal awal dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Bimwin menjadi bagian penting dalam pembinaan pranikah yang dilaksanakan oleh KUA.

Langkah tersebut sejalan dengan fungsi KUA sebagai garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Melalui pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan, KUA Bumi Agung berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi.

Wastam menambahkan bahwa pernikahan yang tercatat memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri serta perlindungan hukum bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Pelayanan pendaftaran nikah yang berjalan lancar di KUA Bumi Agung menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Aliyudin/Afril/Asep)

Editor: Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil