Bandar Lampung, KUA Bumi Waras
(Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bumi Waras mengawali pagi hari
dengan kegiatan obrolan santai sambil ngopi membahas topik menarik seputar
hukum pernikahan secara online, Selasa (11/11/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut
Kepala KUA Bumi Waras Solhani, bersama Nuryan Nopandri (JFU), serta para
penyuluh agama, yakni Jalil, Aries Munandar, Haikal Fasya, dan Rina.
Dalam kesempatan itu, Solhani
menyampaikan bahwa KUA tidak secara resmi membahas fikih pernikahan online
karena hingga kini belum ada aturan hukum positif yang mengatur secara jelas
pelaksanaan pernikahan daring di Indonesia.
Namun demikian, dari sudut
pandang hukum Islam, ia menjelaskan bahwa sejumlah ulama memperbolehkan akad
nikah online dengan memenuhi beberapa syarat, antara lain ittihadul majelis
(berada dalam satu majelis virtual), lafaz syar‘i (ucapan ijab kabul yang
jelas), dilakukan secara real time, serta adanya ittishal (tersambung langsung
antara ijab dan kabul). Hal ini sebagaimana dibahas dalam Ijtima Ulama Komisi
Fatwa MUI ke-VII tahun 2021.
Lebih lanjut, Solhani menegaskan
bahwa karena belum adanya dasar hukum positif, pernikahan online belum dapat
dicatat secara resmi di KUA, sehingga dianggap tidak sah menurut hukum negara.
Ia juga menekankan, apabila syarat-syarat akad nikah tidak terpenuhi, maka
pernikahan online pun tidak sah secara syar‘i. Untuk menghindari permasalahan
hukum dan agama, akad nikah sebaiknya tetap dilakukan secara langsung di KUA
atau di tempat yang telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila
calon mempelai tidak dapat hadir secara fisik, mekanisme tawkil (mewakilkan)
dinilai lebih baik daripada melaksanakan akad nikah secara daring, mengingat
pernikahan merupakan peristiwa sakral dan bersejarah dalam kehidupan seseorang.
Di akhir pembahasan, Solhani berharap kegiatan diskusi seperti ini dapat terus dilakukan secara rutin sebagai upaya menambah wawasan dan memperkuat pemahaman aparatur KUA terhadap isu-isu aktual di bidang pelayanan keagamaan, sehingga petugas KUA mampu memberikan informasi dan pelayanan yang lebih profesional kepada masyarakat. (Solhani/Mushollin)
Editor: Fadilah