Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

KUA Bumi Waras Bahas Hukum Nikah Online

Selasa, 11 November 2025 Humas Bandar Lampung
KUA Bumi Waras Bahas Hukum Nikah Online
Humas Bandar Lampung
Humas Bandar Lampung

Bandar Lampung, KUA Bumi Waras (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bumi Waras mengawali pagi hari dengan kegiatan obrolan santai sambil ngopi membahas topik menarik seputar hukum pernikahan secara online, Selasa (11/11/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KUA Bumi Waras Solhani, bersama Nuryan Nopandri (JFU), serta para penyuluh agama, yakni Jalil, Aries Munandar, Haikal Fasya, dan Rina.

Dalam kesempatan itu, Solhani menyampaikan bahwa KUA tidak secara resmi membahas fikih pernikahan online karena hingga kini belum ada aturan hukum positif yang mengatur secara jelas pelaksanaan pernikahan daring di Indonesia.

Namun demikian, dari sudut pandang hukum Islam, ia menjelaskan bahwa sejumlah ulama memperbolehkan akad nikah online dengan memenuhi beberapa syarat, antara lain ittihadul majelis (berada dalam satu majelis virtual), lafaz syar‘i (ucapan ijab kabul yang jelas), dilakukan secara real time, serta adanya ittishal (tersambung langsung antara ijab dan kabul). Hal ini sebagaimana dibahas dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-VII tahun 2021.

Lebih lanjut, Solhani menegaskan bahwa karena belum adanya dasar hukum positif, pernikahan online belum dapat dicatat secara resmi di KUA, sehingga dianggap tidak sah menurut hukum negara. Ia juga menekankan, apabila syarat-syarat akad nikah tidak terpenuhi, maka pernikahan online pun tidak sah secara syar‘i. Untuk menghindari permasalahan hukum dan agama, akad nikah sebaiknya tetap dilakukan secara langsung di KUA atau di tempat yang telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila calon mempelai tidak dapat hadir secara fisik, mekanisme tawkil (mewakilkan) dinilai lebih baik daripada melaksanakan akad nikah secara daring, mengingat pernikahan merupakan peristiwa sakral dan bersejarah dalam kehidupan seseorang.

Di akhir pembahasan, Solhani berharap kegiatan diskusi seperti ini dapat terus dilakukan secara rutin sebagai upaya menambah wawasan dan memperkuat pemahaman aparatur KUA terhadap isu-isu aktual di bidang pelayanan keagamaan, sehingga petugas KUA mampu memberikan informasi dan pelayanan yang lebih profesional kepada masyarakat. (Solhani/Mushollin)

Editor: Fadilah