Bandar Lampung, Kemenag (Humas) —
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung melakukan
pendampingan kepada wakif dan nadzir dalam proses sertifikasi tanah wakaf di
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Senin (03/11/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak
lanjut dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf secara nasional.
Pendampingan tersebut bertujuan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,
agar tanah wakaf memiliki perlindungan hukum yang kuat dan terhindar dari
potensi sengketa di kemudian hari.
Dalam pelaksanaannya, KUA Bumi
Waras menugaskan Penghulu Suparno, dan Penyuluh Agama Islam Toufikurrahman,
untuk mendampingi proses sertifikasi hingga selesai. “Kami sebagai penyuluh
agama siap menjalankan arahan Kepala KUA Bumi Waras untuk memberikan
penyuluhan, bimbingan, serta mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat,” ujar
Toufikurrahman.
Sementara itu, Kepala KUA Bumi Waras Solhani, menegaskan bahwa tanah wakaf merupakan bentuk ibadah sosial yang memiliki nilai dan kedudukan hukum yang suci. “KUA tidak hanya berperan sebagai institusi administratif, tetapi juga sebagai pemegang amanah umat agar tanah wakaf tidak dialihkan atau disalahgunakan tanpa perlindungan hukum dan syar’i yang memadai. Karena itu, KUA memastikan bahwa dokumen tanah wakaf tidak berhenti pada Akta Ikrar Wakaf (AIW) saja, tetapi harus berlanjut hingga penerbitan sertifikat wakafnya,” tegas Solhani. (Solhani/Mushollin)
Editor: Fadilah
