Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

KUA

KUA Gula: Tegaskan Pentingnya Surat Rekomendasi Nikah Luar Domisili

Senin, 26 Januari 2026 Humas Way Kanan
KUA Gula: Tegaskan Pentingnya Surat Rekomendasi Nikah Luar Domisili
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Gunung Labuhan (Humas) - - Masalah administrasi seringkali menjadi kendala bagi calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan di luar wilayah domisili asalnya. Menyikapi hal tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Labuhan menekankan pentingnya Surat Rekomendasi Nikah sebagai dokumen wajib yang tidak boleh diabaikan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Penghulu setempat, Agus Khafi Yazid, saat menerima kunjungan dari Aparatur Kampung Banjar Sakti, Iwan Kurniawan, di ruang pelayanan KUA, Senin, 26 Januari 2026.

"Surat Rekomendasi Nikah itu adalah instrumen hukum yang memastikan status calon pengantin telah terverifikasi di daerah asalnya. Tujuannya Kepastian Legalitas, kemudian Tertib Administrasi. Validasi Dokumen," Jelas Agus.

Namun, lanjut penghulu lagi. Banyak warga yang menganggap remeh, padahal jika ingin menikah di luar kecamatan atau luar kabupaten tempat tinggal, surat rekomendasi ini adalah kunci agar pernikahan tersebut sah secara administrasi negara.

Sementara, Iwan Kurniawan Aparatur Kampung Banjar Sakti, menyambut baik penjelasan tersebut. Ia berkomitmen untuk menyosialisasikan informasi ini kepada warga Banjar Sakti agar proses pengurusan pernikahan tidak terhambat hanya karena kurangnya pemahaman prosedur.

"Kami berterima kasih atas arahannya. Dengan pemahaman ini, kami di tingkat kampung bisa lebih cepat mengarahkan warga yang akan menikah di luar daerah agar segera mengurus berkasnya di KUA asal," ujar Iwan. (Humas)

Penulis  :  
Yanto/Asep

Editor    :   Anggithya