Way Kanan, KUA Gunung Labuhan (Humas) - - Masalah administrasi seringkali menjadi kendala bagi calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan di luar wilayah domisili asalnya. Menyikapi hal tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Labuhan menekankan pentingnya Surat Rekomendasi Nikah sebagai dokumen wajib yang tidak boleh diabaikan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Penghulu
setempat, Agus Khafi Yazid, saat menerima kunjungan dari Aparatur Kampung
Banjar Sakti, Iwan Kurniawan, di ruang pelayanan KUA, Senin, 26 Januari 2026.
"Surat Rekomendasi Nikah itu adalah
instrumen hukum yang memastikan status calon pengantin telah terverifikasi di
daerah asalnya. Tujuannya Kepastian Legalitas, kemudian Tertib Administrasi.
Validasi Dokumen," Jelas Agus.
Namun, lanjut penghulu lagi. Banyak warga yang
menganggap remeh, padahal jika ingin menikah di luar kecamatan atau luar
kabupaten tempat tinggal, surat rekomendasi ini adalah kunci agar pernikahan
tersebut sah secara administrasi negara.
Sementara, Iwan Kurniawan Aparatur Kampung
Banjar Sakti, menyambut baik penjelasan tersebut. Ia berkomitmen untuk
menyosialisasikan informasi ini kepada warga Banjar Sakti agar proses
pengurusan pernikahan tidak terhambat hanya karena kurangnya pemahaman
prosedur.
"Kami berterima kasih atas arahannya.
Dengan pemahaman ini, kami di tingkat kampung bisa lebih cepat mengarahkan
warga yang akan menikah di luar daerah agar segera mengurus berkasnya di KUA
asal," ujar Iwan. (Humas)
Penulis :
Editor : Anggithya
