Search

KUA Kasui Kembali Gelar Taukil Wali Bil Kitabah Warga Kampung Sukajadi

kua-kasui-kembali-gelar-taukil-wali-bil-kitabah-warga-kampung-sukajadi
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Kasui (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasui melaksanakan prosesi taukil wali bil kitabah di hadapan Kepala KUA Kasui, Kamis, 21 Agustus 2025.

Prosesi tersebut berlangsung khidmat dengan disaksikan langsung oleh Penyuluh Agama Islam setempat sebagai bagian dari tata cara pernikahan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Taukil wali bil kitabah merupakan pendelegasian wali nikah secara tertulis kepada Kepala KUA untuk menikahkan calon pengantin. Prosesi ini dilakukan ketika wali nikah berhalangan hadir atau karena alasan syar’i yang membolehkan pelimpahan wewenang.

Kepala KUA Kasui menyampaikan bahwa taukil wali bil kitabah memiliki kedudukan penting dalam menjamin sahnya akad nikah. Dengan adanya penyaksian dari Penyuluh Agama, proses ini semakin menegaskan transparansi serta kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan Kementerian Agama.

“Pelaksanaan taukil wali bil kitabah bukan hanya formalitas, tetapi juga wujud kehati-hatian agar akad nikah terlaksana sesuai syariat Islam dan peraturan negara,” ujar Nurhasan.

Penyuluh Agama yang hadir juga menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur pernikahan. Dengan demikian, calon pengantin dan keluarga dapat memahami setiap tahapan secara benar serta menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Melalui prosesi ini, KUA Kasui kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga keabsahan pernikahan sebagai ikatan sakral yang dilandasi nilai agama dan hukum. (Imama/Oksi/Dhany)

Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil