Way Kanan, KUA Kasui (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasui melaksanakan prosesi taukil wali bil kitabah di hadapan Kepala KUA Kasui, Kamis, 21 Agustus 2025.
Prosesi tersebut berlangsung khidmat
dengan disaksikan langsung oleh Penyuluh Agama Islam setempat sebagai bagian
dari tata cara pernikahan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Taukil wali bil kitabah merupakan
pendelegasian wali nikah secara tertulis kepada Kepala KUA untuk menikahkan
calon pengantin. Prosesi ini dilakukan ketika wali nikah berhalangan hadir atau
karena alasan syar’i yang membolehkan pelimpahan wewenang.
Kepala KUA Kasui menyampaikan bahwa
taukil wali bil kitabah memiliki kedudukan penting dalam menjamin sahnya akad
nikah. Dengan adanya penyaksian dari Penyuluh Agama, proses ini semakin
menegaskan transparansi serta kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan
Kementerian Agama.
“Pelaksanaan taukil wali bil kitabah
bukan hanya formalitas, tetapi juga wujud kehati-hatian agar akad nikah
terlaksana sesuai syariat Islam dan peraturan negara,” ujar Nurhasan.
Penyuluh Agama yang hadir juga
menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur pernikahan.
Dengan demikian, calon pengantin dan keluarga dapat memahami setiap tahapan
secara benar serta menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Melalui prosesi ini, KUA Kasui kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga keabsahan pernikahan sebagai ikatan sakral yang dilandasi nilai agama dan hukum. (Imama/Oksi/Dhany)
Editor : Fadilah
