Search

KUA Kasui: Terbitkan Buku Nikah Resmi Pasca Pasangan Jalani Istbat Nikah Mandiri

kua-kasui-terbitkan-buku-nikah-resmi-pasca-pasangan-jalani-istbat-nikah-mandiri
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Kasui (Humas) -- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasui Way Kanan menerbitkan buku nikah kepada  pasangan suami istri yang telah menyelesaikan proses isbat nikah secara mandiri di Pengadilan Agama. Penerbitan buku nikah ini menandai pengakuan resmi negara atas pernikahan yang sebelumnya hanya tercatat secara agama, Selasa (04/8/25).

Tidak seperti program isbat nikah terpadu yang difasilitasi pemerintah, pasangan ini mengajukan permohonan isbat nikah secara mandiri ke Pengadilan Agama, dan setelah memperoleh salinan penetapan resmi, mereka mendaftarkan pernikahan ke KUA sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala KUA Kecamatan Kasui, Nurhasan Effendi, menjelaskan bahwa pihaknya berkewajiban menerbitkan buku nikah bagi pasangan yang telah mengantongi penetapan isbat dari Pengadilan Agama, selama seluruh dokumen pendukung telah dinyatakan lengkap.

“Kami menerima dan memproses permohonan penerbitan buku nikah dari pasangan yang telah menjalani isbat nikah mandiri. Ini adalah bentuk pelayanan kami dalam mewujudkan tertib administrasi pernikahan serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” kata Nurhasan.

Dengan diterbitkannya buku nikah ini, lanjutnya. Pernikahan mereka kini sah secara hukum dan tercatat di negara.

"Kami siap membantu dan memberikan informasi kepada masyarakat yang ingin mengurus pencatatan pernikahan, termasuk isbat nikah. Ini adalah salah satu bentuk pelayanan kami untuk memastikan seluruh warga mendapatkan hak-hak sipilnya," pungkasnya seraya menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong masyarakat untuk mencatatkan pernikahan mereka, baik melalui program terpadu maupun secara mandiri, demi memastikan seluruh warga negara memiliki perlindungan hukum yang setara.

“Kami siap melayani masyarakat dengan transparan dan profesional. Sepanjang prosedur dijalankan dengan benar, setiap warga berhak mendapatkan dokumen pernikahan resmi,” tambah Nurhasan.

Sementara, Pasangan suami istri, Sadam dan Indah, mengaku lega setelah akhirnya memiliki dokumen resmi pernikahan. Ia menyebut proses isbat nikah mandiri memang memerlukan waktu dan biaya lebih, tetapi sangat bermanfaat untuk kepastian hukum keluarganya.

“Kami sudah lama menikah, tapi belum punya buku nikah. Setelah isbat mandiri dan mengurus ke KUA, sekarang semuanya sudah sah. Anak-anak kami juga bisa punya akta lahir,” ujarnya. (Imama/Oksi/Dhany)


Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil