Way Kanan, KUA Kasui (Humas) -- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasui Way Kanan menerbitkan buku nikah kepada pasangan suami istri yang telah menyelesaikan proses isbat nikah secara mandiri di Pengadilan Agama. Penerbitan buku nikah ini menandai pengakuan resmi negara atas pernikahan yang sebelumnya hanya tercatat secara agama, Selasa (04/8/25).
Tidak seperti program
isbat nikah terpadu yang difasilitasi pemerintah, pasangan ini mengajukan
permohonan isbat nikah secara mandiri ke Pengadilan Agama, dan setelah
memperoleh salinan penetapan resmi, mereka mendaftarkan pernikahan ke KUA
sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala KUA Kecamatan
Kasui, Nurhasan Effendi, menjelaskan bahwa pihaknya berkewajiban menerbitkan
buku nikah bagi pasangan yang telah mengantongi penetapan isbat dari Pengadilan
Agama, selama seluruh dokumen pendukung telah dinyatakan lengkap.
“Kami menerima dan
memproses permohonan penerbitan buku nikah dari pasangan yang telah menjalani
isbat nikah mandiri. Ini adalah bentuk pelayanan kami dalam mewujudkan tertib
administrasi pernikahan serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,”
kata Nurhasan.
Dengan diterbitkannya
buku nikah ini, lanjutnya. Pernikahan mereka kini sah secara hukum dan tercatat
di negara.
"Kami siap membantu
dan memberikan informasi kepada masyarakat yang ingin mengurus pencatatan
pernikahan, termasuk isbat nikah. Ini adalah salah satu bentuk pelayanan kami
untuk memastikan seluruh warga mendapatkan hak-hak sipilnya," pungkasnya
seraya menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong masyarakat untuk mencatatkan
pernikahan mereka, baik melalui program terpadu maupun secara mandiri, demi
memastikan seluruh warga negara memiliki perlindungan hukum yang setara.
“Kami siap melayani
masyarakat dengan transparan dan profesional. Sepanjang prosedur dijalankan
dengan benar, setiap warga berhak mendapatkan dokumen pernikahan resmi,” tambah
Nurhasan.
Sementara, Pasangan
suami istri, Sadam dan Indah, mengaku lega setelah akhirnya memiliki dokumen
resmi pernikahan. Ia menyebut proses isbat nikah mandiri memang memerlukan
waktu dan biaya lebih, tetapi sangat bermanfaat untuk kepastian hukum
keluarganya.
“Kami sudah lama menikah, tapi belum punya buku nikah. Setelah isbat mandiri dan mengurus ke KUA, sekarang semuanya sudah sah. Anak-anak kami juga bisa punya akta lahir,” ujarnya. (Imama/Oksi/Dhany)
Editor : Fadilah
