Kota Gajah, KUA (Humas) – Komitmen mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum aset wakaf terus diperkuat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Gajah. Melalui pelayanan perwakafan yang profesional dan akuntabel, KUA Kota Gajah melaksanakan prosesi Ikrar Wakaf Masjid Musafir, Rabu (15/7/2026), sebagai langkah awal memperkuat legalitas aset wakaf yang akan dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.
Prosesi ikrar wakaf berlangsung dengan khidmat dan dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Kota Gajah selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Tukijo, S.Ag., M.Sy. Kegiatan tersebut dihadiri oleh wakif, nazhir, saksi, serta pihak-pihak terkait sebagai bagian dari proses administrasi wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam prosesi tersebut, H. Rukun Adi Widarma bertindak sebagai wakif yang dengan penuh keikhlasan mewakafkan sebidang tanah untuk pembangunan dan pengembangan Masjid Musafir. Sementara itu, Mujahidin menerima amanah sebagai nazhir yang bertanggung jawab mengelola, memelihara, dan mengembangkan harta wakaf agar memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Dalam arahannya, H. Tukijo menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah sosial yang memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan umat. Oleh karena itu, setiap proses wakaf harus dilaksanakan sesuai syariat Islam dan memiliki legalitas yang kuat agar aset wakaf tetap terlindungi dari berbagai potensi permasalahan hukum.
"Harta wakaf adalah amanah yang harus dijaga bersama. Karena itu, selain dilandasi niat ibadah, setiap proses perwakafan juga perlu ditata secara administrasi agar memiliki kepastian hukum. Dengan pengelolaan yang amanah dan profesional, aset wakaf akan terus memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi amal jariyah yang pahalanya mengalir tanpa terputus bagi wakif," ujar H. Tukijo.
Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki niat berwakaf untuk memanfaatkan layanan perwakafan di KUA agar seluruh proses dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, diawali dengan pembacaan ikrar wakaf, penandatanganan Akta Ikrar Wakaf, serta penyerahan dokumen sebagai bukti sah pelaksanaan wakaf yang menjadi dasar dalam proses administrasi berikutnya.
Melalui pelayanan perwakafan yang semakin tertib dan profesional, KUA Kecamatan Kota Gajah berharap kesadaran masyarakat untuk mewakafkan harta benda bagi kepentingan umat terus meningkat. Legalitas yang kuat terhadap aset wakaf tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan manfaat wakaf dapat terus dirasakan secara berkelanjutan untuk mendukung sarana ibadah, pendidikan, dakwah, dan berbagai kegiatan sosial keagamaan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
Humas Lampung Tengah