Search

KUA Negeri Agung Gelar Bimbingan Perkawinan untuk 5 Pasang Calon Pengantin

kua-negeri-agung-gelar-bimbingan-perkawinan-untuk-5-pasang-calon-pengantin
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Negeri Agung (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Negeri Agung kembali menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) yang diikuti oleh lima pasang calon pengantin pada hari Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KUA dalam membekali pasangan calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan untuk membina rumah tangga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah.

 

Dalam kegiatan ini, hadir dua pemateri yang kompeten di bidangnya, yaitu Dana Kristiyanto, dan Reni Fitriani. Keduanya menyampaikan sejumlah materi penting yang menjadi bekal dasar bagi pasangan calon pengantin. Materi yang disampaikan antara lain Undang-Undang Perkawinan, Fiqh Munakahat, Etika dalam Berumah Tangga, Problematika Rumah Tangga, dan Manajemen Konflik Rumah Tangga.

 

Dana Kristiyanto menekankan pentingnya pemahaman terhadap aspek hukum dalam pernikahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Reni Fitriani menyampaikan materi mengenai fiqh munakahat dan etika rumah tangga, serta memberikan pemahaman praktis dalam menghadapi dinamika rumah tangga dan cara mengelola konflik secara bijak.

 

Kepala KUA Negeri Agung menyampaikan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan sebagai bentuk pelayanan preventif untuk menekan angka perceraian serta membentuk keluarga-keluarga yang tangguh dan berkualitas.

 

“Dengan adanya bimbingan seperti ini, kami berharap para calon pengantin dapat memasuki jenjang pernikahan dengan kesiapan mental, emosional, dan spiritual yang matang,” ujar Kepala KUA.

 

Kegiatan Binwin berlangsung dengan lancar dan interaktif. Para peserta terlihat antusias dalam mengikuti setiap sesi, serta aktif dalam diskusi dan tanya jawab.

 

Selain itu juga diajarkan tatacara dan ucapan Ijab dan Qobul oleh Kepala KUA dan Ditutup dengan pemberitaan Sertifikat sebagai Peserta Binwin. (Amad Nursalim)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil