Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negeri Besar melalui Penyuluh Agama Islam membuka layanan konsultasi wakaf untuk masyarakat, Senin (22/09/2025). Layanan ini menjadi upaya peningkatan pembinaan keagamaan sekaligus pendampingan umat dalam pengelolaan harta wakaf secara syar’i.
Layanan konsultasi tersebut terbuka untuk
seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Masyarakat dapat berkonsultasi terkait
berbagai aspek wakaf, mulai dari tata cara ikrar wakaf, peran serta kewajiban
nazhir, hingga pengelolaan dan pemanfaatan wakaf agar lebih produktif dan
memberikan manfaat luas.
Penyuluh Agama Islam KUA Negeri Besar, Kaisar
Mega, menyatakan bahwa konsultasi wakaf ini bertujuan memberikan pemahaman yang
benar dan menyeluruh kepada masyarakat. Menurutnya, wakaf bukan sekadar ibadah
jariyah, tetapi juga instrumen penting dalam membangun kesejahteraan umat.
“Kami hadir untuk mendampingi masyarakat dalam
memahami dan mengamalkan wakaf dengan benar. Harapannya, wakaf bisa dikelola
lebih produktif, dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,”
ujarnya.
Inisiatif ini juga memperkuat peran KUA sebagai
pusat pelayanan dan bimbingan keagamaan di tingkat kecamatan. KUA diharapkan
tidak hanya menjadi tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga menjadi rujukan
utama dalam berbagai persoalan keagamaan, termasuk wakaf.
Dengan adanya layanan konsultasi ini, masyarakat di Kecamatan Negeri Besar kini memiliki akses yang lebih mudah untuk mewujudkan niat berwakaf secara tepat dan sesuai ketentuan syariat Islam. KUA Negeri Besar berkomitmen terus mengembangkan layanan keagamaan yang responsif terhadap kebutuhan umat. (Tomy/Afril/Asep)
Editor : Fadilah
