Search

KUA Negeri Besar Gelar Bimbingan Perkawinan bagi Catin Kampung Negara Jaya

kua-negeri-besar-gelar-bimbingan-perkawinan-bagi-catin-kampung-negara-jaya
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negeri Besar kembali melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin (catin) asal Kampung Negara Jaya. Kegiatan tersebut digelar pada Kamis (11/12/2025) sebagai bagian dari upaya pembekalan awal bagi pasangan yang akan memasuki kehidupan rumah tangga.

Bimwin dilaksanakan dalam suasana tertib dan penuh kekhidmatan. Kegiatan ini menjadi sarana edukasi bagi calon pengantin agar memiliki pemahaman yang utuh tentang makna pernikahan serta kesiapan dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Penyuluh Agama Islam KUA Negeri Besar, Feni Fitriasari, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pernikahan tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga menyatukan niat, visi, dan komitmen bersama. Oleh karena itu, calon pengantin perlu dibekali ilmu dan kesiapan yang matang sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

Materi yang disampaikan meliputi penguatan fondasi spiritual, komunikasi efektif dalam rumah tangga, manajemen konflik, serta hak dan kewajiban suami istri. Seluruh materi dirancang untuk membantu calon pengantin agar lebih siap secara mental, emosional, dan keagamaan dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

Selain pemaparan materi, kegiatan Bimwin juga diisi dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab. Para calon pengantin tampak antusias mengikuti setiap rangkaian kegiatan dan aktif menyampaikan pertanyaan maupun pandangan terkait dinamika kehidupan rumah tangga.

Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Negeri Besar menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat, khususnya calon pengantin. Diharapkan, melalui Bimwin ini akan lahir keluarga-keluarga yang harmonis, bertanggung jawab, serta mampu menjadi fondasi ketahanan moral dan sosial di tengah masyarakat. (Tomy/Afril/Asep)


Editor: Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil