Search

KUA Negeri Besar Lakukan Pendataan Keagamaan, Perkuat Pembinaan Umat di Tingkat Kampung

kua-negeri-besar-lakukan-pendataan-keagamaan-perkuat-pembinaan-umat-di-tingkat-kampung
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negeri Besar melakukan pendataan keagamaan secara langsung di kediaman para tokoh masyarakat, Kamis (25/9/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan program pembinaan keagamaan berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat.

Pendataan dilakukan secara door to door oleh para penyuluh dengan tujuan memperoleh informasi akurat mengenai kondisi dan perkembangan keagamaan di kampung. Selain mencatat kebutuhan umat, para penyuluh juga menyampaikan informasi terkait layanan pembinaan Islam yang disediakan oleh KUA.

Plt. Kepala KUA Negeri Besar, Ali Mustofa, menegaskan pentingnya pendataan ini sebagai dasar dalam merancang program keagamaan yang tepat sasaran. “Kami ingin memastikan setiap majelis taklim, pengajian, dan kegiatan keagamaan masyarakat mendapatkan perhatian dan pembinaan yang sesuai,” ujarnya.

Salah satu penyuluh agama, Feni Fitriasari, mengatakan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara penyuluh dan warga. “Selain mendapatkan data, kami juga membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat agar pelayanan keagamaan bisa lebih menyentuh kebutuhan mereka secara langsung,” ungkapnya.

Pendataan ini disambut positif oleh para tokoh masyarakat yang merasa diperhatikan dan dilibatkan dalam pembinaan keagamaan di wilayahnya. Keterlibatan langsung penyuluh dinilai mampu meningkatkan kepercayaan serta memperkuat hubungan antara institusi keagamaan dan masyarakat.

KUA Kecamatan Negeri Besar menegaskan komitmennya untuk melanjutkan kegiatan serupa secara berkala. Pendataan dan pembinaan umat akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari pelayanan prima serta kontribusi nyata dalam membina kehidupan keagamaan masyarakat di tingkat kampung. (Tomy/Afril/Asep)

Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil