Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negeri Besar menerima kunjungan konsultatif dari masyarakat yang bertujuan memperoleh informasi umum terkait layanan keagamaan, khususnya layanan pernikahan, Selasa (16/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung tertib, komunikatif, dan mengedepankan etika pelayanan publik.
Konsultasi dilaksanakan di ruang layanan KUA
Negeri Besar dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyampaian
informasi. Seluruh proses berjalan sesuai standar pelayanan, tanpa melibatkan
atau membuka data pribadi pihak tertentu.
Kunjungan konsultatif tersebut diterima
langsung oleh Operator Layanan Operasional KUA Negeri Besar, Muslim Asyari.
Dalam kesempatan itu, ia memberikan penjelasan normatif dan administratif
mengenai layanan pernikahan yang tersedia di KUA sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Muslim Asyari menegaskan bahwa layanan
pernikahan di KUA dilaksanakan berdasarkan prosedur resmi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah. Menurutnya, KUA berkomitmen untuk mengedepankan ketertiban
administrasi, kepastian hukum, serta pemenuhan seluruh persyaratan pernikahan
sesuai regulasi yang berlaku.
Ia juga menambahkan bahwa informasi yang
disampaikan kepada masyarakat bersifat umum dan proporsional. Penjelasan
tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman awal terkait alur dan
persyaratan pernikahan, sementara tahapan selanjutnya tetap harus ditempuh
melalui mekanisme resmi KUA.
Melalui layanan konsultatif ini, KUA Kecamatan
Negeri Besar menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pernikahan yang
transparan, akuntabel, dan profesional. Setiap tahapan layanan diupayakan dapat
dipahami dengan baik oleh masyarakat guna mendukung pelaksanaan pernikahan yang
sah dan tertib.
KUA Negeri Besar berharap, kegiatan konsultasi semacam ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat peran KUA sebagai lembaga pencatat dan pembina kehidupan berkeluarga di tingkat kecamatan. (Tomy/Afril/Asep)
