Search

KUA Negeri Besar Layani Konsultasi Informasi Pernikahan Secara Tertib dan Profesional

kua-negeri-besar-layani-konsultasi-informasi-pernikahan-secara-tertib-dan-profesional
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negeri Besar menerima kunjungan konsultatif dari masyarakat yang bertujuan memperoleh informasi umum terkait layanan keagamaan, khususnya layanan pernikahan, Selasa (16/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung tertib, komunikatif, dan mengedepankan etika pelayanan publik.

Konsultasi dilaksanakan di ruang layanan KUA Negeri Besar dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyampaian informasi. Seluruh proses berjalan sesuai standar pelayanan, tanpa melibatkan atau membuka data pribadi pihak tertentu.

Kunjungan konsultatif tersebut diterima langsung oleh Operator Layanan Operasional KUA Negeri Besar, Muslim Asyari. Dalam kesempatan itu, ia memberikan penjelasan normatif dan administratif mengenai layanan pernikahan yang tersedia di KUA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Muslim Asyari menegaskan bahwa layanan pernikahan di KUA dilaksanakan berdasarkan prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Menurutnya, KUA berkomitmen untuk mengedepankan ketertiban administrasi, kepastian hukum, serta pemenuhan seluruh persyaratan pernikahan sesuai regulasi yang berlaku.

Ia juga menambahkan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat bersifat umum dan proporsional. Penjelasan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman awal terkait alur dan persyaratan pernikahan, sementara tahapan selanjutnya tetap harus ditempuh melalui mekanisme resmi KUA.

Melalui layanan konsultatif ini, KUA Kecamatan Negeri Besar menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pernikahan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Setiap tahapan layanan diupayakan dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat guna mendukung pelaksanaan pernikahan yang sah dan tertib.

KUA Negeri Besar berharap, kegiatan konsultasi semacam ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat peran KUA sebagai lembaga pencatat dan pembina kehidupan berkeluarga di tingkat kecamatan. (Tomy/Afril/Asep)

Editor: Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil