Way Kanan, KUA Pakuan Ratu (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakuan Ratu terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan nikah yang mudah, syar’i, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kali ini, KUA menghadirkan layanan nikah syariat secara langsung di Kampung Tanjung Agung, pada akad nikah pasangan Nia Oktaviani dan Ja’far Ma’arif, Jumat (31/10/2025).
Pelaksanaan akad nikah berlangsung khidmat dan
penuh makna. Kepala KUA Kecamatan Pakuan Ratu, Eko Wahyudi, bertindak sebagai
wali hakim dalam prosesi tersebut. Kehadiran KUA di tengah masyarakat menjadi
wujud nyata pelayanan keagamaan yang mendekatkan syariat kepada umat, tanpa
meninggalkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
Dalam kesempatan itu, Eko Wahyudi menjelaskan
bahwa layanan nikah syariat merupakan bagian dari upaya KUA untuk memastikan
setiap pernikahan umat Islam terlaksana sesuai tuntunan agama dan hukum negara.
“KUA tidak hanya mencatat pernikahan, tetapi
memastikan bahwa prosesnya sesuai syariat, sah secara agama, dan legal menurut
negara. Dengan begitu, pernikahan menjadi ibadah yang membawa keberkahan,” ujar
Eko Wahyudi.
Prosesi akad nikah tersebut dihadiri oleh
keluarga kedua mempelai, perangkat kampung, dan masyarakat sekitar. Dengan
layanan nikah syariat langsung di lapangan, KUA Pakuan Ratu berharap dapat
terus meningkatkan mutu pelayanan serta memperkuat nilai-nilai sakral dalam
setiap pernikahan umat Islam di wilayahnya.
(Tama/Bukhori/Dhany)
Editor: Fadilah
