Way Kanan, KUA Pakuan Ratu (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakuan Ratu terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dan profesional kepada masyarakat. Salah satu bentuk layanan tersebut terlihat pada Rabu (4/2/2026), saat KUA Pakuan Ratu melayani perbaikan data Buku Nikah milik salah seorang warga, Dimas Adji Kencana.
Kedatangan warga tersebut disambut langsung
oleh staf administrasi KUA Pakuan Ratu, Samlani. Proses perbaikan dilakukan
dengan cermat dan teliti guna memastikan kesesuaian data dalam Buku Nikah
dengan dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
Kartu Keluarga (KK).
Samlani menjelaskan bahwa kesalahan penulisan
pada Buku Nikah, baik terkait nama, tempat dan tanggal lahir, maupun Nomor
Induk Kependudukan (NIK), perlu segera diperbaiki agar tidak menimbulkan
kendala administrasi di kemudian hari.
“Kami berupaya memberikan pelayanan yang cepat,
tepat, dan sesuai prosedur. Akurasi data menjadi prioritas agar dokumen yang
dimiliki masyarakat sah secara hukum dan tertib secara administrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Samlani menyampaikan bahwa Buku Nikah bukan
sekadar dokumen simbolis pernikahan, melainkan dokumen negara yang memiliki
kekuatan hukum. Kesalahan penulisan kerap baru disadari ketika Buku Nikah akan
digunakan untuk keperluan penting, seperti pengurusan paspor, pendaftaran
sekolah anak, maupun pengajuan layanan perbankan.
Sebagai edukasi kepada masyarakat, KUA Pakuan
Ratu mengimbau beberapa hal penting, di antaranya:
Memeriksa Buku Nikah sebelum meninggalkan
kantor KUA setelah akad nikah, guna memastikan tidak ada kesalahan penulisan.
Segera melaporkan apabila ditemukan kesalahan
data, tanpa melakukan perbaikan sendiri, karena perubahan hanya dapat dilakukan
oleh pejabat berwenang di KUA berdasarkan dokumen kependudukan yang sah.
Perbaikan kesalahan tulis tidak dipungut biaya,
selama persyaratan administrasi terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Layanan yang diterima oleh Dimas Adji Kencana
menjadi wujud nyata komitmen KUA Pakuan Ratu dalam mewujudkan tertib
administrasi perkawinan sebagai bagian dari perlindungan hak-hak warga negara
dalam membangun keluarga yang sah dan tertata. (Humas)
Penulis : Ngato/Dhany
Editor : Anggithya
