Search

KUA Pubian Pastikan Pernikahan Beda Negara Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum Dan Agama

kua-pubian-pastikan-pernikahan-beda-negara-berjalan-sesuai-ketentuan-hukum-dan-agama
Fotografer: Roberto

Pubian, KUA (Humas)- KUA Kecamatan Pubian kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang profesional dan sesuai ketentuan syariat maupun regulasi negara melalui prosesi akad nikah pasangan beda kewarganegaraan, Minggu (17/5/2026).

Dalam prosesi tersebut, mempelai pria asal Taiwan, Hung Sheng-Wei, resmi menikahi Fajrian Olivia Ristiani, warga Kampung Tias Bangun, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

Akad nikah dihadiri keluarga besar dan kerabat kedua mempelai. Prosesi pernikahan dilaksanakan sesuai syariat Islam serta memenuhi seluruh ketentuan administrasi pernikahan lintas negara yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.

Petugas Pencatatan Nikah KUA Kecamatan Pubian, Amru Fadloli, SH., bertindak langsung menikahkan kedua mempelai sekaligus melakukan pencatatan pernikahan resmi. Sementara wali nikah mempelai perempuan merupakan ayah kandungnya, M. Damanhuri.

Pihak KUA memastikan seluruh dokumen administrasi, baik dari pihak warga negara Indonesia maupun warga negara asing, telah memenuhi persyaratan sebelum akad nikah dilaksanakan. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pernikahan beda kewarganegaraan di antaranya dokumen identitas diri, surat izin atau keterangan belum menikah dari negara asal, paspor, dokumen keimigrasian, hingga surat rekomendasi dan legalisasi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pernikahan juga harus dilaksanakan dalam satu keyakinan dan tercatat secara resmi agar memiliki kekuatan hukum di Indonesia. Seluruh tahapan administrasi dilakukan secara teliti guna memastikan legalitas pernikahan dan perlindungan hukum bagi kedua mempelai.

Kepala KUA Kecamatan Pubian menyampaikan bahwa pelayanan pernikahan bagi warga negara asing merupakan bagian dari tugas pelayanan publik yang harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi.

"Setiap pelayanan pernikahan harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, baik dari sisi administrasi negara maupun syariat agama. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang kewarganegaraan selama seluruh persyaratan telah dipenuhi," ujarnya.

Melalui pelayanan tersebut, KUA Kecamatan Pubian terus berupaya menghadirkan layanan keagamaan yang tertib administrasi, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan pernikahan beda kewarganegaraan.


Editor: Aziz
Copyright : Datin Kanwil