Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

KUA

KUA Sendang Agung Pastikan Legalitas Aset Umat Melalui Pengukuran Tanah Wakaf

Kamis, 25 Juni 2026 Humas Lampung Tengah Editor: Aziz
KUA Sendang Agung Pastikan Legalitas Aset Umat Melalui Pengukuran Tanah Wakaf
Humas Lampung Tengah
Humas Lampung Tengah
Foto: Ria

Sendang Agung, KUA (Humas) – Proses pengamanan dan legalisasi aset wakaf terus menjadi perhatian penting dalam mendukung pemanfaatan tanah wakaf secara optimal bagi kepentingan masyarakat. Dalam rangka memastikan hal tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sendang Agung melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf di Musholla Baitussalam, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan pengukuran ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan administrasi guna memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, sekaligus memastikan tanah yang telah diwakafkan tercatat secara resmi dan terlindungi dari potensi persoalan hukum di masa mendatang.

Pelaksanaan pengukuran turut melibatkan pihak terkait sebagai bagian dari proses verifikasi lapangan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan dan pencatatan aset wakaf.

Kepala KUA Kecamatan Sendang Agung, Drs. H. Razikin, mengatakan bahwa pengukuran tanah wakaf merupakan langkah penting dalam menjaga amanah wakaf agar keberadaan aset tersebut memiliki legalitas yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai peruntukannya bagi kepentingan umat.

Menurutnya, aset wakaf memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan sosial keagamaan, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, profesional, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Setiap aset wakaf harus memiliki kejelasan administrasi dan kepastian hukum agar keberadaannya benar-benar terlindungi. Melalui pengukuran ini, kita ingin memastikan tanah wakaf yang telah diamanahkan masyarakat dapat tercatat dengan baik serta terus memberikan manfaat jangka panjang bagi umat," ujar Razikin.

Ia berharap ke depan semakin banyak masyarakat yang memiliki kesadaran untuk menata administrasi aset wakaf secara baik, sehingga seluruh potensi wakaf dapat dikelola secara aman, produktif, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan.

"Harapan kami, masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas aset wakaf. KUA akan terus hadir memberikan pendampingan agar seluruh aset wakaf yang ada dapat terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan bersama," tambahnya.

Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Sendang Agung menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan keagamaan yang profesional serta memastikan pengelolaan aset wakaf berjalan tertib, aman, dan memberikan kemaslahatan yang luas bagi masyarakat.