Search

KUA Way Lima dan YBM PLN Wujudkan Sinergi Kampung Zakat Desa Sidodadi Melalui Program “Sedekah Menerangi Negeri”

kua-way-lima-dan-ybm-pln-wujudkan-sinergi-kampung-zakat-desa-sidodadi-melalui-program-sedekah-menerangi-negeri
Fotografer: Humas Kanwil

Pesawaran (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Way Lima, Rifa’i, bersama Pengurus Kampung Zakat Desa Sidodadi dan Kepala Desa Sidodadi, menerima kunjungan dari Pengurus Yayasan Baitul Mal (YBM) PLN UIP3B Sumatera UPT Tanjung Karang, Firman Adi Susanto, pada Selasa (11/11/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan menjajaki kerja sama dalam mendukung pengembangan Program Kampung Zakat di Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

Dalam kesempatan itu, Rifa’i menyampaikan bahwa Desa Sidodadi merupakan salah satu desa yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sebagai titik pelaksanaan Program Kampung Zakat. Program ini merupakan inisiatif kolaboratif antara Kementerian Agama RI, BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional, dan pemerintah daerah setempat yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor seperti dakwah, ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta sosial kemanusiaan.

Sementara itu, perwakilan YBM PLN UIP3B Sumatera UPT Tanjung Karang, Firman Adi Susanto, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh pelaksanaan program tersebut.

“Setelah kami melihat kondisi Desa Sidodadi dan mendengarkan berbagai program yang telah berjalan, kami dari YBM PLN siap berkolaborasi untuk mendukung dan mensukseskan Program Kampung Zakat Desa Sidodadi,” ujar Firman.

Sebagai tindak lanjut, YBM PLN berencana meluncurkan program bertajuk “Sedekah Menerangi Negeri” di Desa Sidodadi sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pemberdayaan masyarakat setempat.

KUA Way Lima bersama Pengurus Kampung Zakat berharap sinergi ini dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. (Humas)

Editor: Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil