Search

Kuatkan Ukhuwah Sosial, Munawar Kupas Tuntas Hablumminannas

kuatkan-ukhuwah-sosial-munawar-kupas-tuntas-hablumminannas
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Blambangan Umpu (Humas) - - Penyuluh Agama Islam KUA Blambangan Umpu, Munawar, menyampaikan tausiyah kepada jamaah Masjid Abdullah dengan mengangkat tema “Hablumminannas dalam Perspektif Muhammadiyah” pada Minggu (5/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Masjid Abdullah Baradatu, Kabupaten Way Kanan ini dihadiri oleh jamaah dengan penuh antusias dan khidmat.

Dalam penyampaiannya, Munawar menguraikan bahwa konsep hablumminannas tidak hanya sebatas hubungan sosial antarindividu, tetapi juga mencakup tanggung jawab moral dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang harmonis. Dalam perspektif Muhammadiyah, nilai-nilai tersebut diwujudkan melalui sikap tolong-menolong, kepedulian sosial, serta komitmen terhadap amar ma’ruf nahi munkar.

Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antar sesama manusia sebagai bagian integral dari keimanan. Menurutnya, ibadah tidak hanya bersifat vertikal kepada Allah, tetapi juga harus diimbangi dengan hubungan horizontal yang baik dengan sesama. Hal ini tercermin dalam perilaku sehari-hari yang menjunjung tinggi etika, kejujuran, dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Munawar dalam tausiyahnya juga menyampaikan, “Sebagai umat Islam, kita tidak cukup hanya memperbaiki hubungan dengan Allah, tetapi juga harus menghadirkan manfaat bagi sesama. Hablumminannas adalah cerminan akhlak kita, sejauh mana kita mampu menjadi pribadi yang membawa kebaikan di tengah masyarakat.”

Ia berharap melalui tausiyah ini, jamaah dapat semakin memahami dan mengamalkan nilai-nilai hablumminannas dalam kehidupan sehari-hari. Munawar juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus memperkuat ukhuwah Islamiyah, menumbuhkan semangat gotong royong, serta menjadikan ajaran Islam sebagai pedoman dalam membangun kehidupan sosial yang damai, rukun, dan berkemajuan. (Humas)

Penulis  :  
Ayni/Fitria

Editor     :  Anggithya


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil