Bandar Lampung, Kemenag (Humas) --- Pada hari ke-12 Ramadan, usai salat Zuhur berjamaah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung menggelar kultum sesuai jadwal rutin. Kali ini, taushiyah disampaikan Kepala KUA Kecamatan Kemiling, Purna Irawan, Rabu, (12/03/2025)
Dalam kultumnya, Purna Irawan menyoroti hukum, keutamaan, dan mustahik zakat. Ia menjelaskan bahwa zakat, baik fitrah maupun mal, wajib dikeluarkan untuk menyucikan harta dan jiwa, sebagaimana perintah Allah dalam Surah At-Taubah ayat 103. “Zakat fitrah berupa makanan pokok, sementara zakat mal dipotong 2,5% dari harta yang telah mencapai nisab dan haul, tidak terbatas di bulan Ramadan,” ujarnya. Ia menambahkan, zakat profesi juga telah diatur di Kemenag, dan jika ada potongan yang diragukan, cukup diniatkan sebagai sedekah.
Purna menegaskan keutamaan zakat sebagai sarana pembersihan diri dan jaminan rezeki lebih baik dari Allah, merujuk Surah Saba’ ayat 39. Ia juga mengingatkan bahwa mustahik zakat—seperti fakir, miskin, dan lainnya—berhak menerima sesuai kebutuhan, bahkan dalam bentuk uang menurut mazhab Hanafi.
Dalam refleksi hidup dan mati, ia menyatakan, “Kematian adalah kepastian yang tak bisa dihindari, tak peduli usia. Ramadan adalah kado indah dari Allah untuk melatih takwa, agar kita kembali ke surga dalam keadaan suci.” Ia mengutip Imam Al-Ghazali tentang tiga tingkat kebaikan—menurut diri sendiri, orang lain, dan Allah—serta mengajak jamaah mengendalikan nafsu, khususnya lisan dan mata, demi meraih kebaikan sejati.
Dari sudut ilmiah, kematian adalah proses alami dipengaruhi genetika,
lingkungan, atau kecelakaan. Secara religius, itu kepastian yang mengajak kita isi hidup dengan makna. Ramadan dan zakat jadi
alat menuju kebaikan sejati, melampaui relativitas manusia. (Mushollin)