Tanggamus Kemenag (Humas) -- Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Tanggamus, Mahmuddin Aris Rayusman, tampil dalam barisan penting
pejabat daerah saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait
optimalisasi penanganan perkara berbasis keadilan restoratif di Gedung Pusiban
Kantor Gubernur Lampung. Kegiatan monumental ini mempertemukan jajaran
Kejaksaan Tinggi Lampung, pemerintah daerah, BNN, dan Kementerian Agama
se-Lampung untuk menyatukan langkah menuju penegakan hukum yang lebih humanis,
adil, dan menyentuh nilai kemasyarakatan.
Acara tersebut semakin istimewa karena dihadiri langsung Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, yang memberikan apresiasi atas keberanian dan keseriusan berbagai instansi dalam membangun sistem penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan. Karisma Wakil Gubernur berpadu dengan kehadiran Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, serta Bupati Tanggamus Moh Saleh Asnawi, membuat suasana ruang pertemuan terasa penuh energi, menandai kuatnya komitmen pemerintah dalam mendukung keadilan restoratif di daerah.
Mahmuddin Aris Rayusman melihat kehadiran Kemenag bukan sekadar sebagai undangan, tetapi sebagai bentuk kontribusi moral dan sosial yang sangat strategis. Menurutnya, nilai-nilai keagamaan memiliki peran penting dalam mendorong kesadaran, rekonsiliasi, dan harmonisasi di tengah masyarakat. Kemenag Tanggamus siap menjaga sinergi bersama kejaksaan dan pemerintah daerah untuk menghadirkan pendekatan hukum yang tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga menyembuhkan luka sosial.
Penandatanganan MoU dan PKS antarinstansi tersebut menjadi
momentum besar yang mengukuhkan provinsi Lampung sebagai pelopor penerapan
restorative justice yang inklusif. Dengan hadirnya banyak pemimpin daerah dalam
satu forum, kegiatan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi yang kuat mampu
menghadirkan kebijakan yang lebih manusiawi dan berpihak pada kepentingan
masyarakat luas.(Frans/Mela Basyar)