Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buay Bahuga terus mengintensifkan pelaksanaan tugas pengawasan dan pencatatan pernikahan bagi warga Muslim. Salah satu upaya penting yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap calon pengantin (catin), wali nikah, dan saksi nikah, seperti yang berlangsung pada Senin (15/09) terhadap catin asal Kampung Bumiharjo.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk
memastikan keabsahan wali dan saksi nikah sesuai syariat Islam dan persyaratan
administrasi yang berlaku. Data yang diverifikasi mencakup identitas lengkap
seperti nama, tempat dan tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat,
serta status wali apakah sebagai wali nasab atau wali hakim. Hal ini dilakukan
untuk memastikan proses pernikahan berjalan sah, terbuka, dan tanpa paksaan.
Penghulu KUA Kecamatan Buay Bahuga,
Agus Suwartoyo, menyatakan bahwa pemeriksaan merupakan bagian krusial dari
proses administrasi pernikahan. “Kami menekankan empat aspek utama dalam
pemeriksaan catin, yaitu umur calon pengantin, status pernikahan sebelumnya
(lajang, janda, atau duda termasuk cerai mati), keterangan kesehatan dari
puskesmas, serta sinkronisasi data dengan sistem kependudukan,” jelasnya.
Pemeriksaan dilakukan setelah
seluruh dokumen administrasi diserahkan ke KUA. Agus juga menegaskan bahwa
proses ini menjadi satu kesatuan dengan kegiatan Bimbingan Perkawinan yang
rutin dilaksanakan oleh KUA Buay Bahuga. “Kami melakukan pemeriksaan dokumen
kependudukan secara ketat sebagai bentuk ketelitian dalam pelayanan,” imbuhnya.
Selain itu, pemeriksaan terhadap
wali nikah dilakukan untuk memastikan wali yang akan menikahkan catin memiliki
kedudukan hukum sesuai syariat. “Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama
(PMA) No. 30 Tahun 2024 yang mengatur secara rinci tentang kriteria wali nikah
yang sah,” ujar Agus Suwartoyo.
Melalui kegiatan ini, KUA Buay Bahuga berharap setiap pernikahan yang dilangsungkan memenuhi syarat sah secara agama maupun hukum negara. Tujuan akhirnya adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, sejalan dengan nilai-nilai pernikahan dalam Islam. (Taufik/Afril/Fitria)
