Lampung Tengah, Kemenag (Humas) — Upaya memperkuat jaminan produk halal di sektor layanan publik terus digencarkan. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Tengah secara resmi menyerahkan Sertifikat Halal kepada Dapur Umum Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Jumat (20/2/2026).
Penyerahan sertifikat berlangsung di ruang kerja Kepala Lapas dan dihadiri Kepala Kemenag Lampung Tengah H. Maryan Hasan, S.Ag., M.Pd.I, Kepala Lapas, Kasi Bimas Islam, serta Tim Halal Kemenag Lampung Tengah.
Sertifikasi halal tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam memastikan implementasi jaminan produk halal, termasuk pada layanan konsumsi di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Dengan sertifikat ini, seluruh makanan yang diproduksi dan disajikan bagi warga binaan dipastikan memenuhi ketentuan syariat Islam sekaligus standar regulasi yang berlaku.
Kepala Kemenag Lampung Tengah, H. Maryan Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal dapur umum menjadi langkah strategis dalam menjamin kualitas layanan.
“Penerbitan sertifikat halal ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dalam pelayanan umat. Kami berharap pengelolaan dapur umum Lapas Kelas IIB Gunung Sugih senantiasa menjaga standar kehalalan dan kebersihan secara konsisten,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Sastra Irawan, A.Md.IP., S.Sos., M.Si, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kemenag Lampung Tengah dalam proses sertifikasi tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan fasilitasi dari Kemenag Lampung Tengah. Sertifikat halal ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam penyediaan konsumsi bagi warga binaan,” katanya.
Dengan diterbitkannya sertifikat halal tersebut, pengelolaan dapur umum Lapas Kelas IIB Gunung Sugih diharapkan semakin profesional, akuntabel, serta mampu menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi warga binaan dalam mengonsumsi makanan sehari-hari. (Ria/Mela Basyar)
