TANGGAMUS (Kemenag Humas) –
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus melalui Seksi Pendidikan Agama dan
Pendidikan Keagamaan Islam (Papki) menyerahkan SK dan Piagam Tanda Daftar
Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) kepada TPQ Nurul Huda, pada
Selasa (21/10/2025). Penyerahan dilakukan langsung oleh Kasi Papki, M. Hasan
Basri, kepada Ketua TPQ, Ustadz Alias.
Kegiatan ini merupakan bagian
dari upaya Kementerian Agama dalam melakukan pembinaan dan penataan lembaga
pendidikan Al-Qur’an agar memiliki legalitas resmi serta terdata secara
nasional. Dengan diterimanya SK dan piagam ini, TPQ Nurul Huda resmi tercatat
sebagai lembaga pendidikan Al-Qur’an yang bernaung di bawah binaan Kemenag
Tanggamus.
Dalam kesempatan tersebut, M.
Hasan Basri menyampaikan apresiasi kepada pengelola TPQ Nurul Huda atas
dedikasi mereka dalam membina generasi Qur’ani. Ia menegaskan bahwa legalitas
lembaga sangat penting untuk menjamin keberlangsungan kegiatan pendidikan dan
membuka peluang pengembangan program pembinaan keagamaan.
“Kami berharap TPQ Nurul Huda
terus berkomitmen dalam meningkatkan mutu pembelajaran Al-Qur’an serta menjadi
contoh bagi lembaga lain dalam pengelolaan yang tertib administrasi dan
berkualitas,” ujar Hasan Basri.
Sementara itu, Ustadz Alias
selaku Ketua TPQ Nurul Huda mengucapkan terima kasih atas perhatian dan
dukungan dari Kementerian Agama. Ia menyebutkan bahwa dengan adanya SK dan
piagam ini, pihaknya semakin termotivasi untuk memperluas kegiatan pendidikan dan
pembinaan anak-anak di lingkungannya.
Penyerahan SK dan piagam ini juga
menjadi wujud nyata peran aktif Kemenag Tanggamus dalam memperkuat lembaga
pendidikan nonformal berbasis keagamaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan
semakin banyak TPQ di Kabupaten Tanggamus yang memiliki legalitas dan mampu
memberikan kontribusi nyata dalam mencetak generasi Qur’ani yang berakhlak
mulia. (Frans/Mela Basyar)