Lampung Tengah, Kemenag (Humas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah resmi melaksanakan Launching Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 sebagai langkah memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal. Kegiatan digelar di Area Taman Canang Gunung Sugih, Minggu (10/5/2026), dalam rangkaian Car Free Day dan senam bersama yang dipadati masyarakat.
Launching tersebut dihadiri Plt. Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, Kepala Kemenag Lampung Tengah H. Maryan Hasan, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah, Dinas PTSP, Dinas Kesehatan, Polres, Kodim, Plh. Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kasi Bimas Islam, para Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam, hingga Tim Satgas Halal Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam sambutannya, I Komang Koheri menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terhadap program Wajib Halal Oktober 2026 yang menjadi agenda nasional pemerintah dalam memperkuat jaminan produk halal di Indonesia.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya memberikan perlindungan dan rasa aman bagi konsumen, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing produk pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil di daerah.
"Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah siap mendukung dan bersinergi bersama Kementerian Agama dalam menyukseskan program Wajib Halal Oktober 2026. Diharapkan para pelaku usaha dapat segera mengurus sertifikasi halal produknya sehingga mampu meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal,"Â ujarnya.
Program tersebut merupakan tindak lanjut hasil koordinasi daring antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Agama terkait percepatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Sementara itu, H. Maryan Hasan menjelaskan bahwa launching tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai urgensi sertifikasi halal sebelum tenggat waktu Oktober 2026.
Ia menuturkan, Kementerian Agama bersama Tim Satgas Halal akan terus melakukan edukasi, pendampingan, dan sosialisasi secara masif agar para pelaku usaha dapat segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal produknya.
Selain seremoni launching, kegiatan juga diisi dengan pelayanan pendaftaran sertifikat halal secara langsung (on the spot), layanan konsultasi halal, serta pembagian tautan dan formulir sosialisasi kepada para pelaku usaha yang hadir.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk halal semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem usaha yang aman, berkualitas, dan sesuai syariat sehingga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap produk lokal Lampung Tengah.
Humas Lampung Tengah