Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

KUA

Layanan Nikah di Kantor, Penghulu KUA Negeri Besar Tekankan Pembinaan dan Penguatan Ketahanan Keluarga

Selasa, 10 Februari 2026 Humas Way Kanan
Layanan Nikah di Kantor, Penghulu KUA Negeri Besar Tekankan Pembinaan dan Penguatan Ketahanan Keluarga
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negeri Besar melaksanakan layanan nikah di kantor sesuai ketentuan yang berlaku, dengan rangkaian pelayanan yang mencakup pelaksanaan akad nikah, pencatatan pernikahan, serta penyampaian khutbah nikah sebagai bagian dari pembinaan awal bagi pasangan pengantin, Senin, 9 Februari 2026.

Layanan nikah di kantor KUA diberikan kepada calon pengantin yang memilih melangsungkan akad nikah di kantor KUA. Selain memastikan keabsahan akad dan pencatatan pernikahan, KUA juga menghadirkan khutbah nikah sebagai sarana edukasi dan penguatan pemahaman pasangan pengantin sebelum memulai kehidupan rumah tangga.

Dalam khutbah nikah yang disampaikan, Penghulu KUA Negeri Besar menekankan bahwa pernikahan merupakan ikatan ibadah yang harus dijalani dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Calon pengantin diajak memahami hak dan kewajiban masing-masing sebagai suami dan istri, serta pentingnya komitmen bersama dalam membangun keluarga yang harmonis.

Materi khutbah nikah juga menyoroti nilai-nilai keimanan, pentingnya komunikasi yang baik dalam keluarga, sikap saling menghormati, dan kesiapan mental dalam menghadapi dinamika kehidupan berumah tangga. Pesan-pesan tersebut disampaikan sebagai bekal awal agar pasangan pengantin mampu menjaga keharmonisan dan ketahanan keluarga.

Penghulu KUA Kecamatan Negeri Besar, Imam Nurcahyo, menyampaikan bahwa khutbah nikah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari layanan nikah di kantor KUA. “Melalui khutbah nikah, kami memberikan penguatan pemahaman kepada calon pengantin agar pernikahan dijalani dengan kesadaran, tanggung jawab, serta tujuan yang jelas dalam membangun keluarga,” ujarnya.

Melalui layanan nikah di kantor KUA Negeri Besar ini, diharapkan pasangan pengantin tidak hanya memperoleh legalitas pernikahan yang sah sesuai ketentuan, tetapi juga mendapatkan pembinaan awal yang mendukung terwujudnya keluarga yang tertib administrasi, harmonis, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman. (Humas)

Penulis  :  Tomy/Afril/Asep

Editor    :  Anggithya