Bandar
Lampung, Kemenag (Humas)
— Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Makmur, didampingi Ketua
Satgas Halal Kota Bandar Lampung, Kasimun, menghadiri Rapat Koordinasi
Sertifikasi Halal Provinsi Lampung yang berlangsung di Hotel Novotel Bandar
Lampung, Jumat (1/8/2025).
Acara ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat terciptanya ekosistem halal yang kuat dan berkelanjutan di Provinsi Lampung. Menurutnya, Lampung memiliki potensi besar di sektor makanan, minuman, kosmetik, serta Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam upaya percepatan sertifikasi halal.
Turut hadir Ketua Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Dr. Haikal Hasan, yang menyampaikan bahwa
sertifikasi halal kini merupakan kewajiban hukum berdasarkan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Produk yang masuk, beredar,
dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” tegasnya
mengutip Pasal 4 UU tersebut.
Lebih lanjut, Dr. Haikal menekankan
bahwa dukungan Pemerintah Daerah menjadi elemen penting dalam fasilitasi
pembiayaan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Ia
juga mendorong optimalisasi program Zona KHAS (Kuliner Halal, Aman, Sehat) dan
digitalisasi layanan halal berbasis SIHALAL.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Erwinto, dalam paparannya menyampaikan bahwa Kementerian Agama mendukung penuh pembangunan ekosistem halal di Lampung. Dukungan tersebut diwujudkan melalui fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI), pelatihan SDM halal, sosialisasi masif di sekolah dan pasar, serta penguatan sinergi lintas lembaga dan stakeholder. Erwinto juga menyampaikan visi menjadikan Lampung sebagai provinsi dengan ekosistem halal yang inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan.
Data terkini menunjukkan bahwa hingga
29 Juli 2025, Provinsi Lampung telah menerbitkan 136.818 sertifikat halal,
dengan mayoritas berasal dari skema self declare. Kota Bandar Lampung sendiri
menyumbang lebih dari 11.000 sertifikat halal.
Rapat koordinasi ini dihadiri pejabat daerah, kepala Kemenag kabupaten/kota, serta pimpinan LPH seperti SUCOFINDO, LPPOM MUI, UIN Raden Intan, dan BSPJI. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan komitmen percepatan sertifikasi halal oleh Gubernur, kepala daerah, dan Kemenag se-Lampung. Rakor ini menjadi momentum penguatan ekosistem halal dan menjadikan Lampung provinsi yang unggul di bidang halal. (Mushollin/Ali)
