Bandar Lampung, Kemenag (Humas) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota
Bandar Lampung menggelar Pembinaan, Pembekalan, dan Penandatanganan Kontrak
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024,
Selasa (4/11/2025). Kegiatan di aula kantor setempat ini diikuti 43 PPPK baru
yang resmi bergabung di lingkungan Kemenag Kota Bandar Lampung.
Acara dihadiri Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung, Makmur, Kasubbag Tata Usaha, Kasimun, dan Koordinator Kepegawaian, Hendri Hadizar. Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan dukungan terhadap pembinaan pegawai baru agar memahami tugas, tanggung jawab, dan profesionalitas sebagai ASN.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung, Makmur,
menegaskan bahwa status sebagai PPPK merupakan amanah ilahi sekaligus komitmen
negara yang menuntut profesionalitas tinggi. Ia mengingatkan agar kontrak kerja
dijadikan pedoman utama dalam pengabdian kepada masyarakat dan negara. Makmur
juga mengajak para PPPK untuk mensyukuri kesempatan menjadi bagian dari
aparatur negara hasil seleksi nasional yang ketat dan transparan. Rasa syukur
itu, katanya, harus diwujudkan melalui kinerja profesional, berintegritas, dan
berpegang pada lima pilar utama ASN.
Pilar pertama adalah disiplin waktu dan tugas, diwujudkan melalui kehadiran tepat waktu serta penyelesaian pekerjaan dengan tanggung jawab tanpa menunggu perintah. Pilar kedua, kejujuran dalam penggunaan aset negara, yakni tidak memanfaatkan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Pilar ketiga, menghindari pelanggaran berat, seperti perjudian daring, penyalahgunaan narkoba, dan pelecehan seksual, dengan menekankan pentingnya menjaga jejak digital. Pilar keempat, menjadi teladan di lingkungan kerja dan masyarakat, termasuk menjaga keharmonisan keluarga sebagai cerminan nilai agama. Pilar kelima, menyelesaikan tugas dengan tanggung jawab dan integritas, termasuk menjalankan perintah di luar uraian tugas pokok sesuai kontrak kerja.
Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kota Bandar Lampung, Kasimun, menegaskan
pentingnya menjaga disiplin kerja dan nama baik institusi. Ia mengingatkan
bahwa setiap perilaku dan kesalahan sekecil apa pun dari ASN maupun PPPK
Kemenag dapat berdampak luas terhadap citra lembaga di mata masyarakat.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan kontrak kerja PPPK
Tahap II Tahun Anggaran 2024. Prosesi dilakukan secara simbolis oleh perwakilan
PPPK dan disaksikan langsung oleh Kepala Kemenag beserta pejabat terkait.
Dengan penandatanganan ini, para PPPK resmi memulai masa kerja sesuai ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para PPPK baru dapat memperkuat kinerja kelembagaan, menumbuhkan semangat pengabdian yang profesional dan berintegritas, serta selaras dengan nilai dasar ASN di lingkungan Kementerian Agama. (Mushollin/Ali)
Editor : Fadilah