Search

Maryuli, Adakan Bimbingan dan Penyuluhan, Majlis Taklim Miftahul Iman Kampung Negara Batin.

maryuli-adakan-bimbingan-dan-penyuluhan-majlis-taklim-miftahul-iman-kampung-negara-batin
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Negara Batin, (Humas) — Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran istri dalam kehidupan rumah tangga, Penyuluh Agama Islam dari KUA Kecamatan Negara Batin menyelenggarakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan kepada Majlis Taklim Miftahul Iman Kampung Negara Batin. Minggu, 27 Juli 2025.

Dengan tema “Ketaatan Istri kepada Suami sebagai Kunci Keharmonisan Rumah Tangga” Penyuluh Agama Islam, Maryuli menegaskan pentingnya peran istri dalam menjaga keharmonisan rumah tangga melalui sikap taat dan hormat kepada suami, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.

“Dalam Islam, ketaatan istri kepada suami merupakan bagian dari ibadah dan bentuk pengabdian yang bernilai pahala. Taat kepada suami adalah salah satu jalan menuju keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah,” ujar Maryuli.

Materi penyuluhan disampaikan secara komunikatif dan disertai dengan dalil dari Al-Qur’an dan Hadis, termasuk contoh nyata dari kehidupan Rasulullah SAW dan para sahabat. Peserta juga diberikan kesempatan berdiskusi, menyampaikan pandangan, serta bertanya tentang persoalan rumah tangga yang mereka alami.

Para peserta mengaku sangat terbantu dengan kegiatan ini karena mendapatkan wawasan baru tentang bagaimana menjadi istri yang taat tanpa kehilangan martabat dan kebahagiaan dalam rumah tangga. Kegiatan ini juga menjadi sarana membina keakraban antar sesama anggota majelis taklim.

"Kegiatan bimbingan dan penyuluhan ini merupakan bagian dari program rutin Penyuluh Agama Islam dalam membina masyarakat agar lebih memahami nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari. KUA Kecamatan Negara Batin berkomitmen untuk terus mendorong terwujudnya keluarga yang harmonis dan religius melalui pendekatan edukatif dan persuasif," pungkas Maryuli. (Nining/Oksi/Dhany)

Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil