Way Kanan, Kemenag (Humas) - - Menyambut
Gelaran Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada Tanggal 27 November 2024
mendatang, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung mengadakan “Deklarasi
Netralitas ASN Kemenag Lampung” bertempat di Aula MAN 1 Bandar Lampung, Rabu
(28/08/2024).
Deklarasi yang diinisiasi oleh Forum Pemantau Netralitas
ASN (PENA) Kemenag Lampung tersebut untuk memastikan ASN di lingkungan Kemenag
Lampung menjaga netralitas dalam Gelaran Pilkada Serentak 27 November 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kakanwil
Kemenag Provinsi Lampung, Bawaslu Provinsi Lampung, Dinas Kominfotik Provinsi
Lampung. Selain itu turut diikuti oleh
sejumlah pejabat pada Kanwil Kemenag dan
kabupaten /kota antara lain Kabag TU, Kabid Pendidikan Madrasah, Kabid
Urais Kanwil Kemenag Lampung, Kepala
Kantor Kementerian Agama, Kasubag TU, Kasi dan Kagara Kabupaten/Kota
Se-Provinsi Lampung, Kepala KUA serta Kepala Madrasah Negeri Se-Provinsi
Lampung.
Kakanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo,
dalam sambutannya mengatakan "melalui kegiatan ini mendorong agar ASN
Kemenag khususnya di Lampung agar tidak terlibat dalam politik, hal tersebut
sudah terbukti dalam Pemilu legislatif dan Pilpres kemarin berjalan aman dan
damai," ungkapnya
Kakanwil juga menghimbau agar jajarannya
menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak nanti. Ia menekankan pentingnya
partisipasi aktif dalam proses demokrasi sebagai wujud tanggung jawab dan
kepedulian terhadap perkembangan daerah.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan
Deklarasi dan Penandatanganan Deklarasi Netralitas ASN Kemenag Lampung. Kepala
Kantor Kementerian Agama, Masir Ibrahim yang hadir dalam kegiatan tersebut melakukan
penandatanganan Deklarasi Netralitas ASN
Kemenag Lampung, dan diikuti oleh Koordinator Forum PENA Kabupaten Way Kanan Ali
Ma’sum.
Berikut isi Deklarasi Netralitas ASN
Kemenag Lampung :
1.
Menjaga dan menegakkan prinsip
netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama,
maupun sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
2.
Menghindari konflik kepentingan
dan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN dan
seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu
3.
Menggunakan media sosial secara
bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4.
Menolak politik uang dan segala
jenis pemberian dalam bentuk apapun
(Hand/Fit)
Editor : Fadilah