Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Masir Ibrahim lakukan Penandatanganan Deklarasi Netralitas ASN Kemenag Lampung

Rabu, 28 Agustus 2024 Humas Way Kanan
Masir Ibrahim lakukan Penandatanganan Deklarasi Netralitas ASN Kemenag Lampung
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, Kemenag (Humas) - - Menyambut Gelaran Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada Tanggal 27 November 2024 mendatang, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung mengadakan “Deklarasi Netralitas ASN Kemenag Lampung” bertempat di Aula MAN 1 Bandar Lampung, Rabu (28/08/2024).

Deklarasi  yang diinisiasi oleh Forum Pemantau Netralitas ASN (PENA) Kemenag Lampung tersebut untuk memastikan ASN di lingkungan Kemenag Lampung menjaga netralitas dalam Gelaran Pilkada Serentak 27 November 2024.  

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung, Bawaslu Provinsi Lampung, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung. Selain itu turut  diikuti oleh sejumlah pejabat pada  Kanwil Kemenag dan kabupaten /kota antara lain Kabag TU, Kabid Pendidikan Madrasah, Kabid Urais  Kanwil Kemenag Lampung, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kasubag TU, Kasi dan Kagara Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, Kepala KUA serta Kepala Madrasah Negeri Se-Provinsi Lampung.

Kakanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo, dalam sambutannya mengatakan "melalui kegiatan ini mendorong agar ASN Kemenag khususnya di Lampung agar tidak terlibat dalam politik, hal tersebut sudah terbukti dalam Pemilu legislatif dan Pilpres kemarin berjalan aman dan damai," ungkapnya

Kakanwil juga menghimbau agar jajarannya menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak nanti. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi sebagai wujud tanggung jawab dan kepedulian terhadap perkembangan daerah.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan Deklarasi dan Penandatanganan Deklarasi Netralitas ASN Kemenag Lampung. Kepala Kantor Kementerian Agama, Masir Ibrahim yang hadir dalam kegiatan tersebut melakukan penandatanganan  Deklarasi Netralitas ASN Kemenag Lampung, dan diikuti oleh Koordinator Forum PENA Kabupaten Way Kanan Ali Ma’sum.

Berikut isi Deklarasi Netralitas ASN Kemenag Lampung :

1.       Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024

2.       Menghindari konflik kepentingan dan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu

3.       Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

4.       Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun

(Hand/Fit)

Editor : Fadilah