Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negeri Besar terus memperkuat layanan pranikah dengan memberikan pembekalan dan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin sebagai bagian dari rangkaian layanan sebelum pernikahan. Kegiatan ini dilaksanakan melalui peran aktif Penyuluh Agama Islam KUA Negeri Besar, Senin, 9 Februari 2026.
Pembekalan
pranikah tersebut bertujuan memastikan calon pengantin memahami tahapan dan
kesiapan sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. Bimbingan perkawinan
menjadi bagian penting dari layanan KUA agar pernikahan tidak hanya sah secara
administrasi dan hukum, tetapi juga dipersiapkan dengan pemahaman yang matang
terkait kehidupan keluarga.
Dalam bimbingan
tersebut, Penyuluh Agama Islam menyampaikan materi inti yang meliputi makna
pernikahan sebagai ibadah, hak dan kewajiban suami istri, komunikasi dalam
keluarga, serta pentingnya kesiapan mental dan spiritual dalam membangun rumah
tangga. Calon pengantin juga diberikan pemahaman tentang peran keluarga sebagai
fondasi masyarakat dan pentingnya pengelolaan konflik secara bijak.
Salah satu
Penyuluh Agama Islam KUA Negeri Besar, Febrina, menyampaikan bahwa pembekalan
pranikah merupakan layanan yang melekat dalam proses pernikahan di KUA.
“Melalui pembekalan ini, kami ingin memastikan calon pengantin tidak hanya siap
secara administrasi, tetapi juga memiliki pemahaman dan kesiapan dalam
menjalani kehidupan berumah tangga,” ujarnya.
Sebagai bagian
akhir dari rangkaian bimbingan perkawinan, KUA Negeri Besar juga menyerahkan
sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin) kepada calon pengantin. Sertifikat
tersebut menjadi tanda selesainya seluruh tahapan bimbingan yang wajib diikuti
sebelum melangsungkan pernikahan, sekaligus bukti bahwa calon pengantin telah
menerima pembekalan dasar kehidupan rumah tangga.
Penyuluh Agama
Islam KUA Negeri Besar lainnya, Feni Fitriasari, menjelaskan bahwa penyerahan
sertifikat Bimwin merupakan bagian dari layanan pembinaan yang terintegrasi
dengan proses pernikahan di KUA. “Sertifikat Bimwin ini menjadi penanda bahwa
calon pengantin telah mendapatkan pembekalan sebelum memasuki jenjang
pernikahan,” katanya.
Melalui layanan
pembekalan dan penyerahan sertifikat Bimwin ini, KUA Negeri Besar berharap
calon pengantin memiliki bekal yang cukup sebelum menikah, sehingga pernikahan
dapat dijalani secara tertib, bertanggung jawab, serta berorientasi pada
terwujudnya keluarga yang sakinah, harmonis, dan berdaya tahan. (Humas)
Penulis : Tomy/Afril/Asep
Editor : Anggithya
