Search

Melalui Bimwin, KUA Negeri Besar Dorong Terwujudnya Keluarga Sakinah dan Berdaya Tahan

melalui-bimwin-kua-negeri-besar-dorong-terwujudnya-keluarga-sakinah-dan-berdaya-tahan
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negeri Besar terus memperkuat layanan pranikah dengan memberikan pembekalan dan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin sebagai bagian dari rangkaian layanan sebelum pernikahan. Kegiatan ini dilaksanakan melalui peran aktif Penyuluh Agama Islam KUA Negeri Besar, Senin, 9 Februari 2026.

Pembekalan pranikah tersebut bertujuan memastikan calon pengantin memahami tahapan dan kesiapan sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. Bimbingan perkawinan menjadi bagian penting dari layanan KUA agar pernikahan tidak hanya sah secara administrasi dan hukum, tetapi juga dipersiapkan dengan pemahaman yang matang terkait kehidupan keluarga.

Dalam bimbingan tersebut, Penyuluh Agama Islam menyampaikan materi inti yang meliputi makna pernikahan sebagai ibadah, hak dan kewajiban suami istri, komunikasi dalam keluarga, serta pentingnya kesiapan mental dan spiritual dalam membangun rumah tangga. Calon pengantin juga diberikan pemahaman tentang peran keluarga sebagai fondasi masyarakat dan pentingnya pengelolaan konflik secara bijak.

Salah satu Penyuluh Agama Islam KUA Negeri Besar, Febrina, menyampaikan bahwa pembekalan pranikah merupakan layanan yang melekat dalam proses pernikahan di KUA. “Melalui pembekalan ini, kami ingin memastikan calon pengantin tidak hanya siap secara administrasi, tetapi juga memiliki pemahaman dan kesiapan dalam menjalani kehidupan berumah tangga,” ujarnya.

Sebagai bagian akhir dari rangkaian bimbingan perkawinan, KUA Negeri Besar juga menyerahkan sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin) kepada calon pengantin. Sertifikat tersebut menjadi tanda selesainya seluruh tahapan bimbingan yang wajib diikuti sebelum melangsungkan pernikahan, sekaligus bukti bahwa calon pengantin telah menerima pembekalan dasar kehidupan rumah tangga.

Penyuluh Agama Islam KUA Negeri Besar lainnya, Feni Fitriasari, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat Bimwin merupakan bagian dari layanan pembinaan yang terintegrasi dengan proses pernikahan di KUA. “Sertifikat Bimwin ini menjadi penanda bahwa calon pengantin telah mendapatkan pembekalan sebelum memasuki jenjang pernikahan,” katanya.

Melalui layanan pembekalan dan penyerahan sertifikat Bimwin ini, KUA Negeri Besar berharap calon pengantin memiliki bekal yang cukup sebelum menikah, sehingga pernikahan dapat dijalani secara tertib, bertanggung jawab, serta berorientasi pada terwujudnya keluarga yang sakinah, harmonis, dan berdaya tahan. (Humas)

Penulis  :  Tomy/Afril/Asep

Editor    :  Anggithya


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil