Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Dalam rangka memastikan keabsahan dan kebenaran data pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buay Bahuga melaksanakan pemeriksaan wali nikah terhadap calon pengantin yang akan melangsungkan akad. Selasa, 04/11. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting sebelum pelaksanaan pernikahan untuk menjamin bahwa wali yang menikahkan benar-benar sah secara syar’i dan hukum yang berlaku.
Kepala KUA Buay Bahuga, Hendera, menyampaikan
bahwa pemeriksaan wali nikah bertujuan agar tidak terjadi kekeliruan dalam
penetapan wali. Hal ini penting karena status wali menjadi faktor penentu sah
atau tidaknya sebuah akad nikah. “Kami memastikan setiap data dan fakta benar
adanya, baik mengenai calon pengantin, wali, maupun dokumen pendukung. Semua
dilakukan dengan cermat agar pernikahan terlaksana secara sah dan tertib
administrasi,” ujarnya.
Proses pemeriksaan dilakukan oleh penghulu
dengan meneliti identitas wali, hubungan nasab dengan calon pengantin
perempuan, serta kelengkapan dokumen resmi seperti KTP, KK, dan surat
keterangan dari pihak terkait. Jika ditemukan keraguan, KUA akan melakukan
klarifikasi dan verifikasi tambahan untuk menjamin keabsahan wali.
Selain pemeriksaan administratif, kegiatan ini
juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memahami
prosedur pernikahan sesuai tuntunan syariat Islam dan aturan negara. Melalui
bimbingan petugas, calon pengantin dan keluarganya diberi penjelasan tentang
hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam pernikahan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KUA Buay Bahuga berharap seluruh proses pernikahan yang tercatat dapat berjalan tertib, sah, dan berkualitas. Pemeriksaan wali nikah menjadi bentuk komitmen KUA dalam memberikan pelayanan terbaik serta menjaga keabsahan dan keharmonisan rumah tangga umat Islam di wilayah Buay Bahuga. (Taufik/Afril/Fitria)
Editor : Fadilah