Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Menekan Pernikahan Tidak Tercatat, KUA Buay Bahuga Gelar Pelayanan Pendaftaran Nikah

Senin, 10 November 2025 Humas Way Kanan
Menekan Pernikahan Tidak Tercatat, KUA Buay Bahuga Gelar Pelayanan Pendaftaran Nikah
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buay Bahuga terus berupaya menekan angka pernikahan tidak tercatat (sirri) dengan menggelar pelayanan pendaftaran nikah bagi masyarakat di wilayah kerjanya. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pelayanan terpadu untuk memastikan setiap pernikahan umat Islam tercatat secara sah menurut ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan pendaftaran nikah ini melibatkan aparatur kampung, tokoh agama. Mereka turut membantu masyarakat dalam proses administrasi, mulai dari pemeriksaan berkas, verifikasi wali, hingga penyusunan jadwal akad nikah. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang selama ini mengalami kendala administratif dalam mendaftarkan pernikahan mereka.

Kepala KUA Buay Bahuga, Hendera, menegaskan bahwa pencatatan nikah memiliki arti penting dalam perlindungan hukum bagi pasangan suami istri. “Melalui pencatatan resmi di KUA, hak dan kewajiban suami istri terlindungi secara hukum, baik dalam hal keperdataan maupun hak anak yang lahir dari pernikahan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu staf KUA Buay Bahuga, Nur Hayati, menambahkan bahwa fenomena pernikahan tidak tercatat masih sering ditemukan akibat kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas pernikahan. “Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat sadar bahwa menikah di bawah tangan dapat menimbulkan dampak sosial dan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Dengan adanya kegiatan pelayanan pendaftaran nikah ini, KUA Buay Bahuga berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi. Upaya ini juga menjadi bentuk nyata komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah yang berlandaskan aturan agama dan hukum negara.

(Taufik/Afril/Fitria)

Editor: Fadilah