Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buay Bahuga terus berupaya menekan angka pernikahan tidak tercatat (sirri) dengan menggelar pelayanan pendaftaran nikah bagi masyarakat di wilayah kerjanya. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pelayanan terpadu untuk memastikan setiap pernikahan umat Islam tercatat secara sah menurut ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan
pendaftaran nikah ini melibatkan aparatur kampung, tokoh agama. Mereka turut
membantu masyarakat dalam proses administrasi, mulai dari pemeriksaan berkas,
verifikasi wali, hingga penyusunan jadwal akad nikah. Langkah ini diharapkan
dapat memudahkan masyarakat yang selama ini mengalami kendala administratif
dalam mendaftarkan pernikahan mereka.
Kepala KUA Buay
Bahuga, Hendera, menegaskan bahwa pencatatan nikah memiliki arti penting dalam
perlindungan hukum bagi pasangan suami istri. “Melalui pencatatan resmi di KUA,
hak dan kewajiban suami istri terlindungi secara hukum, baik dalam hal keperdataan
maupun hak anak yang lahir dari pernikahan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, salah
satu staf KUA Buay Bahuga, Nur Hayati, menambahkan bahwa fenomena pernikahan
tidak tercatat masih sering ditemukan akibat kurangnya pemahaman masyarakat
tentang pentingnya legalitas pernikahan. “Kami terus melakukan sosialisasi agar
masyarakat sadar bahwa menikah di bawah tangan dapat menimbulkan dampak sosial
dan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Dengan adanya
kegiatan pelayanan pendaftaran nikah ini, KUA Buay Bahuga berharap dapat
meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencatatkan pernikahan secara
resmi. Upaya ini juga menjadi bentuk nyata komitmen Kementerian Agama dalam
mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah yang berlandaskan aturan agama
dan hukum negara.
(Taufik/Afril/Fitria)
Editor: Fadilah