Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Dalam upaya mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negeri Besar memberikan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah dalam waktu dekat, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula KUA Negeri
Besar tersebut diikuti oleh pasangan calon pengantin dari beberapa kampung di
wilayah Kecamatan Negeri Besar. Bimbingan perkawinan ini menjadi wadah
pembelajaran dan refleksi bagi calon pengantin agar siap menjalani kehidupan
rumah tangga dengan pondasi keimanan dan tanggung jawab yang kokoh.
Penyuluh Agama Islam memberikan materi seputar
hak dan kewajiban suami istri, komunikasi dalam keluarga, serta strategi
membangun keluarga harmonis di era modern. Melalui pendekatan dialogis dan
suasana yang akrab, para calon pengantin diajak memahami makna pernikahan
sebagai ibadah yang memerlukan kesiapan lahir dan batin.
Dalam arahannya, Penyuluh Agama Islam KUA
Negeri Besar, Kaisar Mega, menyampaikan bahwa tujuan dari bimbingan perkawinan
bukan hanya mempersiapkan pernikahan yang sah secara agama dan negara, tetapi
juga menanamkan kesadaran spiritual dalam membina rumah tangga.
“Kami ingin setiap pasangan memahami bahwa
pernikahan bukan sekadar penyatuan dua hati, melainkan juga ibadah yang harus
dijaga kesuciannya. Keluarga yang sakinah tidak lahir begitu saja, tetapi
dibangun melalui kesabaran, kasih sayang, dan kesetiaan,” ujar Kaisar Mega.
Ia menambahkan bahwa KUA Negeri Besar
berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan dan pembinaan yang menyentuh
aspek moral serta sosial. “Bimbingan seperti ini diharapkan menjadi bekal bagi
calon pengantin agar mampu menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga dengan
kedewasaan dan nilai-nilai keagamaan yang kuat,” imbuhnya.
Melalui kegiatan bimbingan perkawinan ini, KUA
Negeri Besar berharap dapat melahirkan pasangan-pasangan muda yang siap
membangun keluarga bahagia dan berkeadaban.
Dengan semangat pembinaan berkelanjutan, KUA berupaya agar setiap akad nikah yang terlaksana tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga membawa keberkahan dan ketenteraman dalam kehidupan rumah tangga. (Tomy/Afril/Asep)
Editor: Fadilah