Search

MIN 1 Bandar Lampung Gelar Upacara Hari Amal Bhakti Kementerian Agama Ke-79 Tahun 2025

min-1-bandar-lampung-gelar-upacara-hari-amal-bhakti-kementerian-agama-ke-79-tahun-2025
Fotografer: Humas Kanwil

Bandar Lampung, Min 1 (Humas) ---  Sesuai instruksi upacara Hari Amal Bhakti (HAB) Ke -79 surat nomor : B-1517/kW.08.1/1e/HM.03/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 dari kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, MIN 1 Bandar Lampung gelar Upacara Hari Amal Bhakti Kementerian Agama Ke-79 Tahun 2025 di halaman MIN 1 Bandar Lampung pada Jumat (03/01/2025)

Kegiatan upacara ini diikuti oleh seluruh dewan guru, staf JFU dan anak-anak dengan penuh hikmad.

Sebagai pembina upacara yaitu koordinator bidang kesiswaan Ustadz Roni, dalam amanat upacara HAB ke-79, membacakan sambutan menteri agama RI dalam rangka Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-79 Tahun 2025.


Ustadz Roni Menyampaikan "Penamaan "Hari Amal Bakti" merefleksikan sikap rendah hati dan nilai-nilai pengabdian luar biasa para pendahulu kita dalam memaknai kehadiran Kementerian Agama. Semangat memperingati Hari Amal Bakti tahun 2025 tak dapat dipisahkan dari komitmen seluruh jajaran Kementerian Agama dalam mendukung dan mengimplementasikan Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran." Paparnya.

Ustadz Roni menambahkan "Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-79 mengusung tema "Umat Rukun Menuju Indonesia Emas." Ini merupakan wujud nyata dari misi Asta Cita Pemerintahan Prabowo - Gibran yang mengamanatkan betapa Indonesia Emas dapat terwujud jika umat hidup rukun dan harmonis." Tambahnya.

"Kementerian Agama harus mampu menguatkan peran dalam kampanye penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, sejalan dengan Asta Cita." Lanjutnya.

Ustadz Roni mengharapkan "Mari kita satukan langkah kaki, bulatkan niat dan satukan pikiran untuk terus berkhidmat demi agama, bangsa, dan negara dengan niat ibadah. Kita semua perlu berupaya menjadi sahabat spiritual umat sesuai kapasitas masing-masing." Tutupnya. ( Alwin/Gapian/Mushollin)

Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil