Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Monitoring dan Penyerahan SK TPQ Al-Furqon: Komitmen Kemenag Tanggamus Dukung Lembaga Pendidikan Gratis dan Bebas Gratifikasi

Rabu, 25 Juni 2025 Humas Tanggamus
Monitoring dan Penyerahan SK TPQ Al-Furqon: Komitmen Kemenag Tanggamus Dukung Lembaga Pendidikan Gratis dan Bebas Gratifikasi
Humas Tanggamus
Humas Tanggamus

Tanggamus Kemenag (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus melalui Pelaksana PAPKI, Surana dan Reni, melaksanakan kegiatan monitoring penyelenggaraan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Al-Furqon di Kecamatan Pugung, Rabu (25/6). Kegiatan ini dirangkai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Tanda Daftar Izin Operasional kepada TPQ Al-Furqon, sebagai bentuk legalitas dan pengakuan resmi dari Kemenag.

Ketua TPQ Al-Furqon, Samsul Ma’arif, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pendampingan serta perhatian yang diberikan oleh Kemenag Tanggamus. Ia menyebutkan bahwa lembaganya berkomitmen menyelenggarakan pendidikan Al-Qur’an secara gratis bagi masyarakat, tanpa pungutan dalam bentuk apapun. “Kami ingin menjaga nilai keikhlasan dan menciptakan generasi Qur’ani dengan akses pendidikan yang terbuka untuk semua,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Surana menegaskan bahwa penyerahan SK dan tanda daftar TPQ dilakukan tanpa biaya apapun, sebagai bentuk implementasi zona integritas dan upaya pencegahan gratifikasi. “Kegiatan ini murni pelayanan publik. Kami ingin pastikan bahwa masyarakat tidak terbebani, sekaligus membangun kepercayaan terhadap lembaga pemerintah,” ungkapnya.

Reni menambahkan, proses monitoring juga bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan belajar-mengajar di TPQ berjalan sesuai standar, dengan kurikulum dan pengelolaan yang tertib. “Kami tidak hanya memberikan izin, tapi juga memastikan pelaksanaan pendidikan sesuai prinsip moderasi beragama dan tata kelola yang baik,” ujarnya.

Penyerahan SK ini merupakan bagian dari program pembinaan kelembagaan TPQ oleh Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Tanggamus. Dengan terbitnya izin resmi ini, TPQ Al-Furqon kini telah terdaftar dalam sistem EMIS dan dapat mengakses program pembinaan serta peningkatan kapasitas dari pemerintah.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Kemenag Tanggamus untuk terus mendukung lembaga pendidikan Islam yang bersih, transparan, dan berorientasi pelayanan. Penyelenggaraan TPQ tanpa gratifikasi dan tanpa pungutan menjadi contoh nyata praktik birokrasi bersih yang berpihak kepada masyarakat.(Frans/Mela Basyar)