Way Kanan, KUA Negeri Agung (Humas) – Operator layanan operasional Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negeri Agung, Mutoharoh, memberikan pelayanan pembuatan surat rekomendasi nikah kepada warga asal Kampung Gedung Menang, Kecamatan Negeri Agung, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Warga tersebut datang ke Kantor KUA Negeri Agung guna
mengurus rekomendasi nikah yang diperlukan untuk melangsungkan pernikahan di
Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Rekomendasi nikah merupakan salah satu persyaratan administratif yang wajib
dipenuhi oleh calon pengantin yang akan menikah di luar wilayah domisili
mereka, baik antar kecamatan, kabupaten, maupun provinsi.
Setelah proses pelayanan selesai, rekomendasi nikah tersebut
ditandatangani langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Negeri Agung, H. Edison Dalam
keterangannya, beliau menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bagian dari
komitmen KUA Negeri Agung dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Ini adalah wujud nyata dari pelayanan kami kepada
masyarakat. Kami berharap pelayanan yang cepat dan tepat ini bisa membantu
kelancaran proses pernikahan para calon pengantin," ujar Edison.
Kepala KUA juga turut mendoakan agar prosesi pernikahan yang akan dilangsungkan di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, dapat berjalan lancar dan membawa keberkahan bagi kedua mempelai. (Amad Nursalim)