Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Madrasah

Pahami Langkah - Langkah Menghadapi Akhir Tahun 2024,Kepala dan Plt TU MAN 1 Tanggamus Ikutin Sosialisasi

Selasa, 15 Oktober 2024 MAN 1 Tanggamus
Pahami Langkah - Langkah Menghadapi Akhir Tahun 2024,Kepala dan Plt TU MAN 1 Tanggamus Ikutin Sosialisasi
MAN 1 Tanggamus
MAN 1 Tanggamus

Tanggamus, MAN 1 (Humas)- Dengan terbitnya Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan PER-13/PB/2024 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024, Kepala MAN 1 Tanggamus H. Gunawan Susanto, S.Pd.,M.Pd dan Plt TU Parizal, S.Ag mengikuti Sosialisasi Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024. Selasa (15/10).

Adapun pokok, pokok pembahasannya mengenai penerimaan negara, pengeluaran negara, pengajuan SPM, serta pengesahan BLU.

Kegiatan ini disambut baik oleh Kepala dan Plt TU MAN 1 Tanggamus yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan seperti ini penting diikuti untuk meberikan pemahaman kepada para bendahara terkait kegiatan keuangan di Madrasah agar akuntabel dan transparan. Hal ini sesuai dengan visi pembangunan ZI di MAN 1 Tanggamus.

Selain itu, tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi kepada peserta salah satunya kepala MAN 1 Tanggamus mengenai langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2024, tentunya hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan anggaran negara pada masing-masing satker telah dilaksanakan secara tepat, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Gunawan menyampaikan hasil sosialisasi kepada tim humas MAN 1 Tanggamus, "Terkait penyampaian tagihan, dihimbaukan kepada para pengelola keuangan agar memperhatikan batas waktu penyampaian tagihan agar terhindar dari dispensasi SPM (Surat Perintah Membayar), karena seperti kita ketahui bahwa dispensasi SPM merupakan indikator pengurang dalam penilaian IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) 2024". Jelasnya.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan juga oleh para pengelola keuangan dalam pelaksanaan akhir TA 2024 secara kontraktual yaitu agar memperhatikan tanggal BAPP (Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan)/BAST (Berita Acara Serah Terima) supaya tidak melewati batas penyampaian SPM ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). (Seftia/Mela Basyar)