Search

Paiman Hadiri Rapat Mediasi PBG Gereja HKBP di Pemkab Pesawaran

paiman-hadiri-rapat-mediasi-pbg-gereja-hkbp-di-pemkab-pesawaran
Fotografer: Humas Kanwil

Pesawaran, (Humas) — Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Paiman, menghadiri rapat mediasi terkait permohonan pembangunan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gereja oleh Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), pada Rabu (08/04/2026) di Ruang Rapat Teluk Ratai, Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

Rapat mediasi tersebut digelar sebagai bagian dari upaya koordinasi dan penyelesaian secara musyawarah terhadap proses permohonan pembangunan rumah ibadah di wilayah Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk membahas berbagai aspek administratif, sosial, dan regulatif agar proses yang berjalan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Paiman hadir mewakili Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran sebagai bentuk komitmen Kementerian Agama dalam mendukung terciptanya pelayanan publik yang adil, tertib, dan mengedepankan nilai-nilai kerukunan umat beragama. Kehadiran Kemenag juga menunjukkan peran aktif dalam menjaga kondusifitas serta membangun komunikasi yang harmonis di tengah masyarakat.

Rapat mediasi ini turut dihadiri oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pesawaran, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pesawaran, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pesawaran, Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pesawaran, Plt. Camat Teluk Pandan, serta Kepala Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan.

Dalam pembahasan tersebut, seluruh pihak melakukan dialog secara terbuka dengan mengedepankan asas musyawarah dan mufakat. Berbagai hal yang dibahas antara lain terkait kelengkapan administrasi permohonan, mekanisme penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta pentingnya menjaga situasi yang aman, damai, dan harmonis di lingkungan masyarakat sekitar.

Paiman menyampaikan bahwa Kementerian Agama pada prinsipnya mendukung setiap proses pendirian rumah ibadah yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus tetap memperhatikan nilai-nilai toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Menurutnya, komunikasi yang baik antar semua pihak menjadi kunci dalam menciptakan solusi yang bijaksana dan dapat diterima bersama.

“Kementerian Agama mendukung proses pendirian rumah ibadah sepanjang dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Yang terpenting, semua pihak tetap mengedepankan dialog, musyawarah, dan semangat menjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten Pesawaran,” ujar Paiman.

Melalui rapat mediasi ini, diharapkan proses permohonan pembangunan gereja HKBP dapat terus berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur, sehingga menghasilkan keputusan yang mengedepankan kepastian hukum, keharmonisan sosial, serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten Pesawaran. (Tim Humas)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil