Way Kanan, KUA Pakuan Ratu (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakuan Ratu terus berkomitmen memberikan pelayanan keagamaan yang akurat dan bertanggung jawab. Salah satu bentuk layanan tersebut diwujudkan melalui pelayanan konsultasi wali nasab guna memastikan keabsahan pernikahan sesuai syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kamis (22/01/2026).
Konsultasi wali nasab ini diberikan kepada
seorang warga bernama Tri yang datang ke Kantor KUA Pakuan Ratu untuk
memperoleh kejelasan terkait status wali menjelang pelaksanaan pernikahannya.
Kedatangannya disambut langsung oleh Kepala KUA Pakuan Ratu, Eko Wahyudi, yang
memberikan pendampingan secara langsung dengan pendekatan ramah, komunikatif,
dan edukatif.
Dalam penjelasannya, Eko Wahyudi menguraikan
secara rinci mengenai pengertian wali nasab, urutan wali dalam pernikahan
menurut ketentuan syariat Islam, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh
apabila wali nasab tidak memenuhi syarat atau berhalangan. Penjelasan tersebut
diberikan agar calon pengantin memiliki pemahaman yang benar sehingga
pelaksanaan akad nikah dapat berlangsung sah dan tidak menimbulkan persoalan di
kemudian hari.
Eko Wahyudi menegaskan bahwa layanan konsultasi
wali nasab merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan kepastian hukum
dan ketenangan batin bagi masyarakat. “KUA hadir untuk memberikan pendampingan
dan kejelasan terkait aspek hukum dan agama dalam pernikahan, agar masyarakat
merasa tenang dan yakin bahwa akad nikah yang dilaksanakan sah secara syariat
dan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Tri menyampaikan apresiasinya
atas pelayanan yang diberikan. Ia mengaku merasa terbantu dan lebih memahami
langkah yang harus ditempuh setelah mendapatkan penjelasan dari KUA. “Setelah
berkonsultasi tentang wali nasab, saya menjadi lebih tenang dan paham prosedur
yang harus dilakukan agar pernikahan saya sah secara agama dan hukum,”
ungkapnya.
Melalui layanan konsultasi ini, KUA Pakuan Ratu berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan yang profesional, humanis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Humas)
Penulis : Aris/Dhany
Editor : Anggithya