Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

KUA

Pastikan Keabsahan Nikah, KUA Pakuan Ratu Layani Konsultasi Wali Nasab

Minggu, 25 Januari 2026 Humas Way Kanan
Pastikan Keabsahan Nikah, KUA Pakuan Ratu Layani Konsultasi Wali Nasab
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Pakuan Ratu (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakuan Ratu terus berkomitmen memberikan pelayanan keagamaan yang akurat dan bertanggung jawab. Salah satu bentuk layanan tersebut diwujudkan melalui pelayanan konsultasi wali nasab guna memastikan keabsahan pernikahan sesuai syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kamis (22/01/2026).

Konsultasi wali nasab ini diberikan kepada seorang warga bernama Tri yang datang ke Kantor KUA Pakuan Ratu untuk memperoleh kejelasan terkait status wali menjelang pelaksanaan pernikahannya. Kedatangannya disambut langsung oleh Kepala KUA Pakuan Ratu, Eko Wahyudi, yang memberikan pendampingan secara langsung dengan pendekatan ramah, komunikatif, dan edukatif.

Dalam penjelasannya, Eko Wahyudi menguraikan secara rinci mengenai pengertian wali nasab, urutan wali dalam pernikahan menurut ketentuan syariat Islam, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh apabila wali nasab tidak memenuhi syarat atau berhalangan. Penjelasan tersebut diberikan agar calon pengantin memiliki pemahaman yang benar sehingga pelaksanaan akad nikah dapat berlangsung sah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Eko Wahyudi menegaskan bahwa layanan konsultasi wali nasab merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan kepastian hukum dan ketenangan batin bagi masyarakat. “KUA hadir untuk memberikan pendampingan dan kejelasan terkait aspek hukum dan agama dalam pernikahan, agar masyarakat merasa tenang dan yakin bahwa akad nikah yang dilaksanakan sah secara syariat dan negara,” ujarnya.

Sementara itu, Tri menyampaikan apresiasinya atas pelayanan yang diberikan. Ia mengaku merasa terbantu dan lebih memahami langkah yang harus ditempuh setelah mendapatkan penjelasan dari KUA. “Setelah berkonsultasi tentang wali nasab, saya menjadi lebih tenang dan paham prosedur yang harus dilakukan agar pernikahan saya sah secara agama dan hukum,” ungkapnya.

Melalui layanan konsultasi ini, KUA Pakuan Ratu berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan yang profesional, humanis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Humas)

Penulis  :  Aris/Dhany

Editor  :  Anggithya