Lampung Barat, Kemenag (Humas) -- Penyusun Bahan SDM Kepenghuluan dan Penyuluhan Edi Saputra, S.Pd menjadi rohaniawan dalam pengambilan sumpah jabatan di Agaria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tampak hadir Kepala Kantor Pertanahan Oki Maradha Pratama, S.H.,MH, Dinas PUPR, Rohaniawan Khatolik, Peratin dan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau. Bertempat di Aula BPN Kabupaten Lampung Barat. Rabu, 12 Maret 2025.
Rohaniawan bertujuan untuk menguatkan secara agama saat pengambilan sumpah jabatan kepada para pejabat yang akan dilantik. Dalam acara tersebut, Edi Saputra menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Ia berharap para pejabat dapat bekerja dengan penuh dedikasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam setiap keputusan yang diambil.
Adapun para pejabat yang dilantik ialah Tim Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Untuk diketahui, Tim Panitia Ajudikasi yaitu Tim Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 adalah tim yang dibentuk untuk menjalankan program PTSL yang bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas hak tanah yang dimiliki.
Tim ini memiliki peran strategis dalam memastikan legalitas dan keabsahan hak atas tanah masyarakat. Mereka bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan validasi data tanah, serta memproses pendaftaran tanah secara sistematis dan terintegrasi.
Pada tahun 2025, tim PTSL telah dilantik dan diambil sumpahnya untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan bertanggung jawab. Mereka akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kantor Pertanahan, untuk memastikan bahwa program PTSL berjalan lancar dan sukses.
Tim PTSL diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan yang mungkin muncul selama pelaksanaan program, seperti sengketa tanah dan ketidakjelasan batas tanah. Dengan adanya kerjasama yang solid antara tim dan instansi terkait, diharapkan proses pendaftaran tanah dapat dilakukan dengan lebih efisien dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki dokumen legal atas tanah yang mereka miliki. Melalui sosialisasi dan edukasi, masyarakat diharapkan lebih memahami prosedur dan manfaat dari program PTSL, sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam proses pendaftaran tanah. Dengan demikian, program PTSL tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Lampung Barat. (Boy/K.TU/Mela Basyar)