Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

KUA

Pelayanan Presisi KUA Pakuan Ratu, Berkas Nikah Catin Diverifikasi Secara Menyeluruh

Kamis, 21 Mei 2026 Humas Way Kanan Editor: Anggithya
Pelayanan Presisi KUA Pakuan Ratu, Berkas Nikah Catin Diverifikasi Secara Menyeluruh
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan
Foto: Aris

Way Kanan, KUA Pakuan Ratu (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Pakuan Ratu terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pernikahan melalui proses verifikasi berkas nikah calon pengantin secara menyeluruh. Kegiatan tersebut dilaksanakan, di Kantor KUA Pakuan Ratu sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. (Selasa, 19/05/2026).

Dalam kegiatan itu, pegawai KUA Pakuan Ratu Bukhori, melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen nikah salah satu pasangan calon pengantin, Andika Wijaya dan Dinda Lestari. Pemeriksaan dilakukan secara teliti untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses verifikasi meliputi pengecekan identitas calon pengantin, surat pengantar nikah, data wali, hingga dokumen pendukung lainnya. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kendala administrasi saat pelaksanaan akad nikah serta memastikan pernikahan tercatat secara resmi dan sah menurut hukum negara.

Bukhori menjelaskan bahwa pemeriksaan berkas merupakan bagian penting dalam pelayanan KUA. "Kami ingin memastikan seluruh dokumen calon pengantin benar-benar lengkap dan valid agar proses akad nikah berjalan lancar tanpa hambatan administrasi," ujarnya.

Sementara itu, calon pengantin Andika Wijaya mengaku terbantu dengan pelayanan yang diberikan pihak KUA. "Pelayanannya sangat baik dan jelas. Kami dibimbing dalam melengkapi setiap persyaratan sehingga merasa lebih siap menghadapi proses pernikahan," ungkapnya bersama Dinda Lestari.

Melalui pelayanan verifikasi berkas nikah ini, KUA Pakuan Ratu berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib administrasi pernikahan. Selain memberikan kepastian hukum, kelengkapan dokumen juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang profesional, cepat, dan terpercaya. (Aris/Dhany)