Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negeri Besar kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang untuk melakukan legalisir buku nikah, Senin (03/11/2025). Pada kesempatan tersebut, KUA Negeri Besar menerima tamu dari Kampung Bima Sakti, yang datang langsung ke kantor untuk mengurus keperluan legalisasi dokumen pernikahannya.
Proses pelayanan diterima oleh
Operator Layanan Operasional KUA Negeri Besar, Muslim Asy'ari, dengan tetap
mengedepankan prinsip pelayanan ramah, cepat, dan sesuai prosedur. Petugas
memastikan bahwa seluruh berkas yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan,
seperti kecocokan data antara buku nikah, KTP, dan Kartu Keluarga, sebelum
dilakukan proses legalisasi.
Melalui layanan legalisir ini, KUA
Negeri Besar berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan
dokumen resmi yang sah dan diakui negara. Layanan ini juga menjadi bagian dari
komitmen KUA untuk mendekatkan pelayanan keagamaan kepada masyarakat di seluruh
kampung wilayah Kecamatan Negeri Besar.
“Kami berupaya agar setiap
masyarakat yang datang merasa terlayani dengan baik. Legalisir buku nikah bukan
sekadar administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan
keabsahan dokumen pernikahan umat,” ujar Muslim Asy'ari.
Dengan pelayanan yang terus ditingkatkan, KUA Negeri Besar berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan keagamaan, serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap peran KUA sebagai garda terdepan dalam pelayanan umat di tingkat kecamatan. (Tomy/Afril/Asep)