Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Pelindungan Bahasa Daerah, Balai Bahasa Lampung Audiensi dengan Kanwil Kemenag

Kamis, 05 Februari 2026 Anggithya
Pelindungan Bahasa Daerah, Balai Bahasa Lampung Audiensi dengan Kanwil Kemenag
Anggithya
Anggithya

Lampung (Humas) --- Upaya pelindungan bahasa dan sastra daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional terus diperkuat.  Balai Bahasa Provinsi Lampung yang dipimpin Kepala Balai Bahasa Provinsi Lampung Halimi Hadibrata bersama sejumlah staf melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kamis (5/2/2026) di Ruang Kerja Pendidikan Madrasah Kanwil setempat.

Audiensi tersebut diterima Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKI) Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Indra Jaya, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Tim Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Roswildan serta aparatur sipil negara (ASN) pada Bidang Pendidikan Madrasah.

Dalam pertemuan tersebut, Halimi Hadibrata memaparkan rencana pelaksanaan Program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) yang menyasar satuan pendidikan, termasuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Program ini bertujuan memperkuat pelindungan bahasa dan sastra daerah, sekaligus meningkatkan penggunaan bahasa Lampung di kalangan generasi muda.

Halimi menjelaskan, berdasarkan kajian vitalitas bahasa yang dilakukan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, bahasa Lampung saat ini berada pada kondisi rentan. Karena itu, diperlukan langkah pelindungan yang sistematis dan berkelanjutan agar bahasa daerah tidak mengalami kemunduran hingga kepunahan.

“Revitalisasi bahasa merupakan salah satu bentuk pelindungan bahasa daerah melalui pewarisan kepada generasi muda. Peserta didik diharapkan tidak hanya mengenal, tetapi juga mampu menggunakan bahasa Lampung secara aktif dalam berbagai bentuk komunikasi,” ujar Halimi.

Ia menyampaikan, pelaksanaan RBD dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari rapat koordinasi lintas pemangku kepentingan, penyusunan model pembelajaran, pelatihan guru utama, hingga pengimbasan atau diseminasi kepada guru di kabupaten dan kota. Puncak kegiatan akan ditandai dengan pelaksanaan Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) sebagai ajang apresiasi hasil pembelajaran peserta didik.

Model pembelajaran yang disusun, lanjut Halimi, seluruhnya menggunakan bahasa Lampung dan mencakup berbagai materi, antara lain menulis cerita pendek, membaca dan menulis puisi, mendongeng, komedi tunggal, berpidato, tembang tradisi, serta membaca dan menulis aksara daerah. Model tersebut akan dilatihkan kepada guru utama MI dan MTs untuk kemudian diimbaskan kepada guru sejawat.

Menanggapi paparan tersebut, Indra Jaya menyatakan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung menyambut baik dan mendukung penuh rencana pelaksanaan RBD di lingkungan madrasah. Menurut dia, madrasah memiliki posisi strategis dalam menjaga keberlangsungan bahasa daerah karena menjadi ruang pembelajaran yang berkelanjutan bagi generasi muda.

“Madrasah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai ruang pewarisan nilai budaya dan identitas lokal, termasuk bahasa daerah,” kata Indra Jaya.

Ia menambahkan, keterlibatan madrasah dalam program revitalisasi bahasa Lampung merupakan bagian dari upaya membangun karakter peserta didik yang berakar pada budaya lokal. “Jika bahasa daerah dikenalkan sejak dini dan diajarkan dengan pendekatan yang tepat, siswa akan tumbuh dengan rasa bangga terhadap bahasa dan budayanya sendiri,” ujarnya.

Indra Jaya juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga agar program tersebut dapat berjalan optimal. “Kolaborasi antara Kanwil Kemenag, Balai Bahasa, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci agar pelindungan bahasa Lampung tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi benar-benar terimplementasi di madrasah,” kata dia. (Humas)


 Penulis  :   Anggithya

Editor     :   Alifah